Kontroversi Pungutan di SMPN 1 Jatirogo, Melanggar Aturan Kemendikbud

, Tuban – Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) No. 75 Tahun 2016, orang tua wali murid maupun siswa dilarang dikenakan pungutan oleh komite maupun penyelenggara pendidikan. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diharapkan mampu mengoptimalkan mutu pendidikan tanpa adanya pungutan tambahan.

Pemerintah telah menegaskan pentingnya pendidikan wajib 12 tahun tanpa pungutan yang mengatasnamakan komite. Namun, berbeda dengan situasi di SMPN 1 Jatirogo, Kabupaten Tuban, di mana murid dibebani uang komite sebesar Rp465.000 dan Rp280.000 untuk pembelian seragam sekolah.

Seorang wali murid yang tidak mau disebutkan namanya menyatakan, “Iya, mas, anak saya sekolah masih bayar. Kemarin ditarik Rp465.000 untuk uang komite dan Rp280.000 untuk uang seragam, itu bisa dicicil.”

Saat awak media mencoba konfirmasi kepada Kepala Sekolah SMPN 1 Jatirogo, Kartini Ekowati, melalui pesan WhatsApp, ia menjawab,

“Bapak, ngapunten nggih, besok kemawon dibahas di sekolah nggih.”

Peraturan Kemendikbud No. 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf B jelas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya dengan dalih sumbangan sukarela atau iuran apapun. Dengan adanya peraturan ini, praktik pungutan di SMPN 1 Jatirogo menjadi sorotan, apakah melanggar aturan yang telah ditetapkan.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version