“Atas nama Fraksi PDIP, kami mengapresiasi Ranperda ini dan menyatakan menerima untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Migdat Abdullah dalam rapat tersebut.
Lebih lanjut, Migdat menekankan dua aspek utama yang perlu menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara (Pemkab Gorut). Pertama, kondisi rumah yang tidak memenuhi standar hunian layak, yang masih menjadi masalah di beberapa wilayah. Kedua, ketersediaan air bersih, yang menurutnya merupakan persoalan krusial bagi masyarakat.
“Terkait air bersih, kami berharap Pemkab Gorut dapat berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan ketersediaan dan distribusinya bagi masyarakat, khususnya di daerah yang masih mengalami kesulitan akses air bersih,” jelasnya.
Selain itu, Fraksi PDIP juga meminta pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi terhadap kawasan yang masuk dalam kategori permukiman kumuh. Hal ini dinilai penting sebagai langkah awal dalam merumuskan kebijakan yang tepat guna dalam menangani permasalahan tersebut.
“Pemkab perlu memiliki data yang jelas dan akurat mengenai kawasan permukiman kumuh agar kebijakan yang diterapkan bisa lebih tepat sasaran,” tegas Migdat.
Pada kesempatan yang sama, Fraksi PDIP juga mengapresiasi langkah Pemkab Gorut yang telah memprakarsai Ranperda ini. Diharapkan, pembahasan lebih lanjut dapat menghasilkan regulasi yang benar-benar mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat serta menciptakan lingkungan permukiman yang lebih layak dan sehat. (***)
