Langkah cepat aparat kepolisian ini menjadi sinyal tegas bahwa praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan tidak akan diberi ruang di wilayah Kabupaten Pohuwato.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI yang diduga kembali beroperasi di kawasan Desa Teratai. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim Polres Pohuwato yang dipimpin langsung Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, S.H., segera bergerak menuju lokasi guna melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Sekitar pukul 05.30 Wita, petugas menemukan aktivitas pertambangan ilegal yang sedang berlangsung dengan menggunakan satu unit alat berat excavator. Namun saat aparat mendekati lokasi, operator alat berat diduga mengetahui kedatangan petugas dan langsung melarikan diri memanfaatkan kondisi medan yang curam dan sulit dijangkau.
Meski operator belum berhasil diamankan, aparat tidak pulang dengan tangan kosong. Polisi berhasil mengamankan satu unit excavator merek Kobelco beserta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi lima unit mesin alkon, tiga lembar karpet merah, sejumlah selang, pipa besi bercabang, satu unit mesin sensor merek STIHL, alat dulang, hingga material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Renly Turangan, S.H., menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi faktor penting dalam membantu aparat mengungkap praktik PETI yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak sosial di tengah masyarakat.
“Laporan masyarakat menjadi dasar pengungkapan ini. Kami mengapresiasi partisipasi warga yang turut membantu kepolisian dalam mencegah aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan,” ujar IPTU Renly Turangan.
Ia menegaskan, Polres Pohuwato tidak akan berhenti pada pengamanan alat semata. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat, mulai dari operator, pemilik alat berat, pemilik lahan, hingga pihak yang diduga menjadi pemodal di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Penyelidikan akan terus kami kembangkan untuk mengungkap operator, pemilik alat, pemilik lokasi, maupun pihak yang diduga menjadi pemodal. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Langkah tegas ini sekaligus menegaskan keseriusan Polres Pohuwato dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menekan praktik pertambangan ilegal yang kerap menimbulkan kerusakan ekosistem serta potensi konflik sosial di wilayah pertambangan.
Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Satreskrim Polres Pohuwato juga terus memburu pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas PETI tersebut.
