Meskipun tambang tersebut tidak memiliki izin resmi, aktivitasnya terus berlangsung tanpa hambatan. Bahkan, sekitar satu bulan yang lalu, lokasi tambang ini mengalami longsor yang mengakibatkan korban.
Beberapa warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa kejadian longsor tersebut menimpa seorang operator ekskavator yang mengalami luka parah hingga tidak sadarkan diri.
“Sekitar satu bulan yang lalu, terjadi longsor di tambang itu, Pak. Operator ekskavator menjadi korban dan sempat tidak sadarkan diri, hampir kehilangan nyawanya,” ungkap salah satu warga.
Di sisi lain, ketika awak media mencoba mengonfirmasi kepada penanggung jawab tambang, Jolia Ahsen, melalui pesan WhatsApp, tidak ada respons yang diberikan.
Meskipun merasa aman, tambang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius. Berdasarkan regulasi, Pertambangan Tanpa Izin (PETI) melanggar Undang-Undang No. 03 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 UU tersebut mengatur bahwa pelaku penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Warga setempat berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak tegas terhadap pelaku tambang ilegal untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan lebih lanjut dan menghindari korban jiwa di masa mendatang.
