“Kami melihat ada upaya menggiring isu ini ke arah yang keliru. Faktanya, penjualan lahan berlangsung secara sah, tanpa ada unsur pemaksaan, pungli, atau praktik mafia tanah seperti yang dituduhkan,” ujar Efendi saat ditemui awak media, Jumat (14/03/2024).
Efendi menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada warga yang merasa dirugikan dalam transaksi tersebut, begitu juga dengan pihak perusahaan. Oleh karena itu, ia meminta agar pemberitaan di media tetap berimbang dan tidak membangun persepsi yang merugikan pihak-pihak tertentu.
“Kami siap membuka ruang diskusi bagi siapa saja yang ingin memahami proses jual beli tanah yang sebenarnya. Jangan sampai informasi yang tidak akurat justru menyesatkan publik dan mencemarkan nama baik orang lain,” tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya media dalam menyajikan informasi yang faktual dan tidak tendensius. “Jika ada pihak yang merasa perlu penjelasan lebih lanjut, kami siap berdiskusi secara terbuka. Jangan sampai isu ini justru dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu yang tidak berdasar,” pungkasnya. (BYP)
