Gorontalo Utara – Pernyataan Ketua KPUD GorontaloUtara, Sofyan Djakfar di salah satu media di Gorontalo tentang tidak akan ada PSU lagi walaupun pasangan Romantis menggugat ke Mahkamah Konstitusi adalah pernyataan sesat dan kurang cerdas serta bentuk keberpihakan lembaga penyelenggara Pemilihan Umum terhadap salah satu pasangan Cakada Gorontalo Utara pada PSU Pilkada tanggal 19 April 2025 yang lalu.
Hal ini di katakan oleh Arsad Tuna, Sekretaris DPC PKB Kab.Gorontalo Utara melalui press release yang dikirimkan ke redaksi media ini, Sabtu, 3 Mei 2025.
Arsad menuliskan bahwa pernyataan tersebut tidak pantas di ucapakna oleh seorang Pimpinan Lembaga Penyelenggara Pemilihan Umum seperti Sofyan Djakfar di tengah hangatnya tensi politik Gorontalo Utara pasca penyelenggaraan PSU Pemilukada Gorontalo Utara hasil Putusan Mahkamah Konstitusi.
Ini sangat tidak cerdas bahkan terkesan memprovokasi warga pendukung pasangan Calon Cakada. Pernyataan ini bentuk keberpihakan dan tidak profesionalnya Ketua KPUD Gorontalo Utara, tulis Arsad di bagian lain press releasnya.
Arsad juga meminta kepada Ketua KPUD Gorontalo Utara untuk menarik pernyataan tersebut serta memberi klarifikasi secara terbuka kepada masyarakat tentang tujuan dari pernyataannya di salah satu media tersebut.
Arsad Tuna yang juga salah satu anggota tim pemenangan pasangan Romantis tersebut menguraikan bahwa Gugatan pasangan Romantis ke Mahkamah Konstitusi tentang Hasil Rekapitulasi Perhitungan Perolehan Suara tingkat KPUD Kabupaten Gorontalo Utara adalah implementasi dari hak konstitusional yang dimiliki oleh pasangan ini yang di jamin oleh aturan perundangan. Apapun hasil gugatan tersebut pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Mahkamah Kontitusi yang nanti mengadili perkara tersebut dan tidak ada kewajiban bagi pihak lain untuk menafsirkan gugatan tersebut termasuk Sofyan Djakfar, Ketua KPUD Gorontalo Utara. (***)

















