google.com, pub-5958770480629355, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dugaan Cacat Formil Mengemuka, LSM Minta Hakim Berani Putus Bebas Jika Unsur Tak Terbukti

newstizen.co.id Tuban, 18 Juli 2026  – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ilham Nusantara Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Tuban angkat bicara terkait penanganan perkara pidana yang menimpa pasangan suami istri, Sukandar dan Lathifah. Kasus yang terdaftar dengan nomor perkara PDM-27/TBN/06/2026 di Pengadilan Negeri (PN) Tuban tersebut dinilai sarat kejanggalan dan dipaksakan oleh aparat penegak hukum.

Ketua DPC LSM Ilham Nusantara Kabupaten Tuban menegaskan bahwa perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah (Pasal 310 ayat 2 dan Pasal 311 KUHP) ini merupakan bentuk kriminalisasi nyata terhadap masyarakat bawah.

“Hasil investigasi tim hukum kami menemukan indikasi kuat adanya over-charging atau pemaksaan unsur pidana. Kasus ini bermula hanya dari coretan kalimat umum atau quotes anonim di dinding pagar rumah pribadi terdakwa, yang sama sekali tidak menyebutkan nama atau identitas spesifik pelapor,” ujar Abdul Manaf, Ketua DPC LSM ILHAM NUSANTARA kepada redaksi Newstizen, Minggu (12/07/2026).

Berdasarkan hasil investigasi ini juga, penyidik polres Tuban juga tidak melaksanakan gelar perkara sebelum menetapkan perkara tersebut berlanjut ke proses penuntutan.

Tidak hanya cacat secara hukum materiil, LSM Ilham Nusantara juga membeberkan adanya pelanggaran hukum acara (KUHAP) yang fatal. Tindakan ini dinilai merampas hak-hak dasar terdakwa untuk mendapatkan peradilan yang jujur dan adil (fair trial).

“Hingga sidang pertama dimulai, oknum penyidik Polres Tuban diduga sengaja menahan dan tidak memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada terdakwa. Ini pelanggaran telanjang terhadap Pasal 72 KUHAP,” tegasnya.

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tuban juga tidak menyerahkan salinan Surat Dakwaan saat pelimpahan perkara. Akibatnya, terdakwa terpaksa maju ke meja hijau dalam kondisi ‘buta’ hukum tanpa tahu poin dakwaan yang dituduhkan.

Merujuk pada Yurisprudensi Tetap Mahkamah Agung RI (Putusan MA No. 1565 K/Pid/1991 jo. No. 510 K/Pid/1988), pelanggaran terhadap hak prosedural terdakwa berakibat pada tuntutan JPU yang cacat formil dan harus dinyatakan batal demi hukum (null and void).

Mengantisipasi adanya intervensi luar dan demi menjaga marwah institusi peradilan, LSM Ilham Nusantara secara resmi telah melayangkan surat permohonan Pengawasan Melekat (Waskat) ke berbagai instansi tinggi negara.

Surat tersebut ditembuskan langsung kepada:

– Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) di Jakarta.

– Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI).

– Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

– Bidang Propam Polda Jatim (terkait pelanggaran prosedur oleh penyidik).

“Kami meminta agar instansi pengawas mengevaluasi kinerja JPU Kejari Tuban. Jika di persidangan unsur pasal tidak terpenuhi, Jaksa tidak boleh ragu menuntut bebas (vrijspraak), dan Majelis Hakim harus berani menjatuhkan vonis bebas demi hukum,” pungkas Abdul Manaf Ketua LSM ILHAM NUSANTARA Cabang Tuban menutup wawancara.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi Newstizen masih berusaha melakukan konfirmasi kepada pihak Kejaksaan Negeri Tuban dan Humas Pengadilan Negeri Tuban terkait jalannya persidangan perkara tersebut. (Tim/Red)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page