Kegiatan galian C tersebut tampak berjalan lancar, seperti pengusaha tutup mata kegiatan galian C tersebut nekat beroperasi dengan merasa aman tidak ada rasa cemas sedikitpun.
Terlihat nampak di mata dampak dari usahanya tersebut sangat merusak ekosistem , lingkungan akses jalan dan merugikan pengguna jalan di saat musim penghujan seperti ini.
Diduga galian C tersebut belum mengantongi izin dari dinas energi sumber daya manusia (ESDM), namun pengusaha tersebut tampaknya semakin nekat dan tidak memperdulikan atas dampaknya, demi meraup keuntungan pribadi.
Ironisnya pemilik galian C ini masa bodoh dengan peraturan dan seakan mengenal hukum serta Undang – undang dengan seenaknya membuka galian meskipun tanpa mengantongi perizinan terlebih dahulu.
Meskipun menjadi sorotan masyarakat mulai dari pengapnya debu yang mencemari lingkungan dari bisingnya armada pengangkut tanah yang setiap hari hilir mudik yang membuat jalan rusak, becek dan licin disaat musim hujan seperti sekarang ini dan sebagainya, namun penambangan galian C yang diduga tidak berizin alias Ilegal ini tetap melenggang beroperasi sepertinya kebal hukum dan mungkin merasa di belakangnya ada backingnya.
Berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Miliar.
Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.
Saat awak media mencoba konfirmasi ke warga sekitar sebut saja SLK tambang galian C tersebut adalah milik bapak mukono darjo.
” Saya sebagai warga desa banyubang sangat resah dengan adanya aktivitas tambang tersebut karena jalan poros antar desa grenjeng dan banyubang rusak parah akibat hulu hilir truk muat tanah itu dan itu tidak tersentuh hukum mas karna diduga itu yang back up orang bintang dan sudah atensi ke pihak desa ” tegasnya.
Disisi lain saat awak media konfirmasi ke kepala desa terkait masalah atensi tambang yang masuk ke desa banyubang kecamatan grabagan membenarkan
” Ada mas tapi di terima karang taruna perbulan 1 juta dan di buat bangun makam itupun kalau aktivitas di kasih kalau tidak ada aktivitas tidak di kasih dan tambang itu milik bapak mukono Darjo ” ucapnya.
Namun saat di singgung terkait jalan rusak kepala desa banyubang bungkam dan tidak merespon.
Dan saat konfirmasi ke pemilik tambang bapak mukono Darjo melalui pesan WhatsApp sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban.
Keberlangsungan penambangan ilegal, jika tidak diatasi, berpotensi merusak ekosistem lingkungan. Ini menjadi sebuah tantangan bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga legalitas penambangan. Ironisnya, terjadi penegakan hukum yang kurang efektif terhadap aktivitas tambang ilegal, meskipun peraturan-peraturan yang jelas telah ada.
Situasi ini menunjukkan perlunya koordinasi antara media, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum setempat, termasuk Polda Jatim, untuk menangani masalah tambang ilegal ini dengan serius dan efektif.
