Perusahaan yang belum diketahui legalitas badan usahanya ini, disebut-sebut milik seseorang berinisial Sytno. Dari pantauan awak media di lokasi, terlihat solar subsidi diangkut dalam jerigen plastik untuk mengisi bahan bakar alat berat yang beroperasi setiap hari di cucian pasir tersebut. Cara ini tidak hanya menyalahi aturan distribusi BBM, tetapi juga bertentangan dengan regulasi keselamatan dan perlindungan lingkungan.
Menurut aturan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, penggunaan BBM tertentu seperti solar subsidi hanya diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, pertanian, perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Penggunaan oleh perusahaan swasta berskala besar tidak termasuk dalam kategori tersebut dan jelas melanggar ketentuan.
“Kalau perusahaan seperti ini bebas menggunakan solar subsidi, maka jatah bagi masyarakat kecil bisa terkuras habis. Ini jelas merugikan negara dan harus segera ditindaklanjuti,” ujar salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya (inisial DD). Warga tersebut juga membenarkan bahwa BBM subsidi memang rutin dikirim ke lokasi cucian pasir dalam jerigen plastik.
Pihak SPBU yang diduga menjual BBM subsidi kepada perusahaan non-kategori penerima subsidi pun harus segera dievaluasi oleh PT Pertamina. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas perlu diberikan agar kejadian serupa tidak terus berulang. Penyalahgunaan ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tapi menyangkut keadilan distribusi energi bagi masyarakat kecil.
Awak media akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk meminta klarifikasi langsung dari pemilik usaha. Penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih menjadi harapan agar praktik-praktik ilegal seperti ini bisa dihentikan.
