“Aspal jalan yang dilalui truk tambang rusak parah. Debunya menghambur ke mana-mana saat truk lewat,” keluh RH, warga sekitar.
Dalam sehari, sedikitnya 15 truk keluar masuk mengangkut material tanah clay dari lokasi tambang. Ironisnya, aktivitas ini disebut sudah berlangsung cukup lama tanpa perbaikan berarti pada infrastruktur desa. Ketika musim kemarau, jalan desa dipenuhi debu tebal, sedangkan pada musim hujan berubah menjadi lumpur yang licin dan becek.
Masyarakat mendesak agar akses jalan poros desa segera diperbaiki, karena selain merusak lingkungan sekitar, kondisi jalan juga berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan lainnya, termasuk anak-anak sekolah dan pengendara roda dua.
Upaya konfirmasi yang dilakukan tim media terhadap pemilik tambang, Mukono, tidak membuahkan hasil. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp tidak direspons. Hal serupa terjadi saat tim mencoba menghubungi Kepala Desa Banyubang, Rasidan.
Pandangan Hukum: Dugaan Pelanggaran atas UU Lingkungan dan Kewajiban Sosial Tambang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap kegiatan usaha, termasuk pertambangan, wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Polusi debu yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang dapat dikategorikan sebagai pencemaran udara, yang dalam Pasal 1 ayat (14) didefinisikan sebagai masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke udara oleh kegiatan manusia, sehingga kualitas udara menurun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi sesuai peruntukannya.
Di sisi lain, jika aktivitas tambang tidak dibarengi dengan tanggung jawab sosial dan perbaikan infrastruktur yang terdampak, hal ini dapat melanggar prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 74 yang mewajibkan perusahaan yang bergerak di bidang sumber daya alam untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Ketidakresponsifan pihak pemilik tambang maupun pemerintah desa juga menunjukkan indikasi buruknya tata kelola dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan yang beroperasi di wilayah pedesaan.
Langkah yang Dapat Ditempuh Masyarakat:
1. Mengajukan pengaduan resmi ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas ESDM Kabupaten Tuban agar dilakukan investigasi atas dampak lingkungan dan legalitas tambang.
2. Mendesak pemerintah desa dan kecamatan untuk memfasilitasi dialog dengan pemilik tambang serta mendesak realisasi perbaikan jalan desa.
3. Menggandeng lembaga bantuan hukum atau organisasi lingkungan untuk melakukan advokasi serta edukasi hukum kepada warga terkait hak atas lingkungan hidup yang sehat.
Kasus tambang galian C di Banyubang adalah potret nyata ketimpangan antara aktivitas ekonomi dan hak warga atas lingkungan yang sehat dan aman. Jika tidak ditindaklanjuti secara serius, bukan hanya kesehatan warga yang terancam, tetapi juga martabat hukum dan keadilan sosial itu sendiri
