Dilema Distributor di Tengah Kisruh Harga Pupuk Bersubsidi Kios Mander, Tuban

Dilema Distributor di Tengah Kisruh Harga Pupuk Bersubsidi Kios Mander, Tuban (Foto: Ilustrasi)

Tuban, Jawa Timur – Kasus dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Kios Budi Asih Desa Mander, Tambakboyo, Tuban, tidak hanya menyeret pemilik kios dan petani, tetapi juga menempatkan distributor resmi, CV. Makmur Berkah Mandiri (MBM), dalam posisi yang sulit. Di satu sisi, mereka diwajibkan untuk mendistribusikan pupuk, namun di sisi lain, praktik penjualan di atas HET oleh kios mitra menimbulkan masalah hukum dan sosial.

Pengaduan yang dilayangkan oleh warga bernama Imam Syafi’i ke Satreskrim Polres Tuban pada 7 Mei 2025 menjadi puncak gunung es dari persoalan harga pupuk subsidi di Kios Budi Asih. Sebelumnya, pada Februari 2025, Kios Budi Asih bahkan telah membuat surat pernyataan untuk menjual pupuk sesuai aturan setelah mediasi dengan petani. Pernyataan tersebut disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk penyuluh pertanian dan perwakilan CV. MBM sendiri.

Namun, kenyataan di lapangan berkata lain. Petani Darsimin, yang juga diklarifikasi sebagai saksi oleh Satreskrim Unit III Polres Tuban pada 5 Juni, mengungkapkan bahwa Kios Budi Asih masih menjual pupuk, baik NPK maupun Phonska, di atas HET. “Sekarang Kios tetap jual di atas HET mas yaitu harga Rp135.000 per sak,” jelas Darsimin, membandingkan dengan harga di tahun 2024 yang mencapai Rp150.000 per zak. Keterangan Darsimin ini semakin menguatkan aduan Imam Syafi’i.

Distributor dalam Posisi Terjepit

A. Imam Santoso, kuasa pengadu, menyoroti kebingungan yang dialami oleh CV. MBM selaku distributor. “Betul mas saya bingung selaku distributor, saya dihubungi camat Tambakboyo, PPL Tambakboyo dan muspika lainnya. Pada intinya mereka minta agar pupuk segera dikirim ke Kios Mander namun di bawah masih menjadi persoalan ada banyak petani yang mempersoalkan harga jual kios yang melebihi HET,” ujar perwakilan distributor yang enggan disebutkan namanya.

Permintaan mendesak dari aparat desa untuk segera mengirimkan pupuk, di tengah laporan penjualan di atas HET oleh Kios Budi Asih, menciptakan dilema serius bagi CV. MBM. Di satu sisi, mereka di bawah tekanan untuk memastikan ketersediaan pupuk bagi petani. Di sisi lain, mereka menghadapi risiko jika terus mendistribusikan pupuk ke kios yang terbukti melanggar aturan.

Sorotan Terhadap Peran Aparat Desa

Lebih lanjut, Imam Santoso juga mempertanyakan peran aparat desa, khususnya Camat Tambakboyo. “Legal Standing Camat tidak sebagai pengurus KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida). Selain itu muspika cenderung tutup mata terkait harga pupuk subsidi yang beredar yang ugal-ugalan melebihi batas HET,” tegasnya.

Ia menduga adanya dukungan dari aparat desa terhadap Kios Budi Asih, bahkan setelah terbukti adanya penyalahgunaan. “Giliran kios kedapatan adanya penyalahgunaan bukannya memberikan teguran ke Kios malah dugaan saya mereka malah mendukung. Sudah tahu penjualan melanggar peraturan perundang-undangan malah disuruh datangkan terus,” tambah Imam Santoso.

Ketika awak media mencoba mengonfirmasi tudingan ini kepada Camat Tambakboyo, Ari Wibowo Waspodo, melalui pesan WhatsApp, ia hanya menjawab singkat, “Hahahah kok lucu.” Jawaban ini menimbulkan tanda tanya besar mengenai sikap dan tanggung jawab aparat desa dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi.

Hingga berita ini ditayangkan, proses pengaduan di Satreskrim Polres Tuban masih terus berjalan. Kasus ini menjadi cerminan kompleksitas permasalahan pupuk bersubsidi di lapangan, di mana pengawasan, penegakan aturan, dan koordinasi antarpihak masih menjadi tantangan besar. Apakah dilema distributor akan terselesaikan, dan bagaimana peran aparat desa akan dievaluasi dalam kasus ini, masih menjadi pertanyaan yang menanti jawaban. (***)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version