Kasus ini bermula dari sejarah panjang HIPPA Mekarsari yang dirintis sejak 2006 oleh tokoh masyarakat setempat, H. Wajidan, bersama warga Dusun Geger. Tujuannya jelas: meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan warga melalui pengelolaan air dari Bengawan Solo.
Namun perjalanan usaha tersebut tak selalu mulus. Pada 2009, HIPPA Mekarsari mengalami kerugian besar hingga ratusan juta rupiah. Saat itu, muncul sayembara dari penanggung jawab HIPPA, Zaenal Arifin, bahwa siapa pun yang mampu melunasi utang, berhak atas pengelolaan HIPPA.
Kesempatan itu diambil oleh Samsudi, pengusaha pengairan lokal. Setelah melunasi seluruh utang, pengelolaan HIPPA Mekarsari berpindah ke tangannya. Bahkan, wilayah operasionalnya berkembang hingga mencapai 125 hektare.
Pada 2019, HIPPA Mekarsari ditunjuk sebagai penerima program pemerintah P3-TGAI dari BBWS Bengawan Solo. Untuk memenuhi syarat administrasi, dibentuk struktur kepengurusan melalui akta notaris.
Namun, sejak saat itu konflik mulai muncul. Dugaan upaya pengambilalihan pengelolaan oleh pihak yang mengatasnamakan pemerintah desa mulai terjadi.
Puncaknya pada 2023, saat dilakukan reorganisasi kepengurusan HIPPA tanpa melibatkan pengurus lama. Tak lama kemudian, Kepala Desa Magersari menerbitkan SK baru tentang kepengurusan HIPPA Mekarsari periode 2023–2028.
LSM ILHAM Nusantara yang melakukan investigasi menemukan sejumlah kejanggalan, di antaranya:
Dugaan reorganisasi ilegal tanpa musyawarah desa
Terbitnya SK Kepala Desa yang dinilai cacat prosedur
Dugaan intimidasi terhadap petani
Dugaan penjualan aset HIPPA untuk kepentingan pribadi
Tumpang tindih jabatan perangkat desa dalam kepengurusan HIPPA
Perjanjian kerja sama yang melibatkan aset milik pihak lain tanpa persetujuan
Ketua Umum LSM ILHAM Nusantara, Charif Anam, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk ketidakadilan terhadap warga.
“Seharusnya pemerintah desa menjadi pelindung masyarakat, bukan justru diduga melakukan tindakan yang merugikan warganya sendiri,” tegasnya, Selasa (14/04/2026).
Sorotan juga mengarah ke Pemerintah Kabupaten Tuban, khususnya bagian hukum yang menjadi kuasa dalam perkara perdata di pengadilan.
LSM menilai, seharusnya pemerintah daerah bersikap netral dan menjunjung keadilan, bukan malah terkesan membiarkan atau bahkan melindungi kebijakan yang dipersoalkan.
Ketua DPC ILHAM Nusantara, Abdul Manaf, bahkan menyebut adanya dugaan pelanggaran aturan terkait rangkap jabatan perangkat desa dalam lembaga kemasyarakatan.
“Ini jelas melanggar aturan. Perangkat desa tidak boleh merangkap jabatan dalam LKD. Kalau dibiarkan, ini bentuk pembiaran yang berbahaya,” tegasnya.
Dua pihak yang mengaku dirugikan, H. Wajidan dan Samsudi, menyatakan kehilangan mata pencaharian serta aset usaha yang telah dibangun bertahun-tahun.
“Saya akan terus berjuang dan melawan. Ini jelas merugikan saya,” ujar Samsudi.
Rencana aksi demonstrasi besar yang semula akan digelar pada 16 April 2026 ditunda. Sebagai gantinya, akan dilakukan mediasi di Kantor Dinsos P3A PMD Kabupaten Tuban.
Namun, LSM ILHAM Nusantara menegaskan, jika mediasi tidak berjalan transparan, mereka siap menggelar aksi dengan massa yang lebih besar.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait seperti Kepala Desa Magersari, perangkat desa, serta Pemerintah Kabupaten Tuban belum memberikan keterangan resmi.
Kasus ini menunjukkan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan aset desa dan lembaga kemasyarakatan. Dugaan maladministrasi dan konflik kepentingan harus ditangani secara serius demi menjaga kepercayaan publik.
