Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, tambang tersebut masih aktif dengan sejumlah dump truk yang lalu lalang mengangkut hasil galian. Tidak hanya diduga tidak memiliki izin, penambangan ini juga disinyalir menggunakan solar bersubsidi, yang seharusnya hanya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat luas.
Mengacu pada Undang-Undang No. 4 Tahun 2009, Pasal 158, setiap kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat (IPR), atau izin usaha pertambangan khusus (IUPK) terancam pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar.
Masyarakat setempat yang merasa terdampak mengungkapkan keluhan mereka terkait aktivitas tambang tersebut. Salah seorang warga berinisial DD menyampaikan, “Keberadaan galian C ini sangat mengganggu, terutama Jalan Yang menjadi rusak , yang membuat aktivitas sehari-hari menjadi terganggu dan infonya tambang tersebut milik sarkum ”
Warga lainnya juga mendesak pihak berwenang untuk segera menindak tegas penambangan yang diduga ilegal ini. “Kami berharap aparat segera bertindak tegas karena dampaknya sangat merugikan masyarakat sekitar,” tambah DD.
Terkait dengan dugaan penambangan ilegal ini, tim media akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, terutama aparat penegak hukum, untuk memastikan tindakan yang tepat dapat diambil.
