Awal pekan ini, Senin (11/8/2025), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Di antaranya, mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban, RSM, dan mantan Kasi PPTK, SPYD, yang namanya disebut-sebut dalam proses pengadaan Chromebook pada periode 2019–2022. Turut hadir pula beberapa kepala sekolah yang diduga mengetahui alur distribusi perangkat tersebut.
Pemanggilan ini bukan tanpa alasan. Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tuban membenarkan bahwa pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut pengembangan penyidikan Kejaksaan Agung RI. Penyelidikan awal mengindikasikan adanya penyimpangan sejak tahap perencanaan hingga pendistribusian perangkat.
Berdasarkan penelusuran, proyek pengadaan Chromebook ini didanai melalui bantuan pusat dengan tujuan mempercepat adaptasi teknologi pembelajaran di sekolah. Namun, indikasi awal menunjukkan adanya potongan anggaran dan penyaluran perangkat yang tidak sesuai spesifikasi, bahkan ada dugaan sebagian unit tidak sampai ke sekolah penerima.
Sikap bungkam para pihak yang dipanggil semakin memanaskan isu ini. Saat didatangi ke kediamannya, RSM menolak bertemu awak media. Sementara SPYD yang dihubungi melalui WhatsApp, tak kunjung memberikan jawaban. Publik pun bertanya-tanya: apakah diam mereka bagian dari strategi hukum, atau tanda bahwa kasus ini menyimpan fakta yang jauh lebih besar?
Bagi masyarakat Tuban, kasus ini bukan sekadar perkara hukum. Ini soal kepercayaan publik terhadap pengelolaan bantuan pendidikan. Bila benar terbukti, kerugian negara bukan hanya diukur dari nilai anggaran, tetapi juga dari hilangnya kesempatan generasi muda mendapatkan fasilitas belajar yang layak.
Kini, semua mata tertuju pada Kejaksaan. Masyarakat menunggu, sejauh mana proses hukum ini akan mengungkap siapa saja yang diuntungkan dari bantuan yang semestinya menjadi jembatan menuju masa depan pendidikan yang lebih maju.
