Sekilas, perubahan ini mungkin terlihat sebatas administrasi. Namun sejatinya, keputusan tersebut membuka babak baru yang bisa mengubah peta relasi keuangan daerah di Indonesia. Untuk pertama kalinya, sebuah pemerintah daerah di wilayah kerja Bank SulutGo memilih bank nasional sebagai pengelola kas umum.
Restu datang langsung dari Kementerian Keuangan melalui surat resmi Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor S-15/PK/PK.7/2025 tertanggal 9 September 2025. Surat itu tidak hanya menegaskan penghentian penggunaan rekening lama di BSG, tetapi juga mengesahkan BTN sebagai rumah baru RKUD Gorontalo, sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024, ungkapnya.
Di balik angka-angka rekening, tersimpan pesan besar: dominasi bank pembangunan daerah atas kas pemerintah daerah tidak lagi absolut. Kota Gorontalo kini menjadi pionir, menunjukkan bahwa pemerintah daerah memiliki ruang sah dan dilindungi hukum untuk memilih bank nasional.
Preseden ini menandai lahirnya kompetisi baru dalam tata kelola kas daerah. Transparansi, fleksibilitas, dan efisiensi menjadi kata kunci yang ditawarkan dari langkah berani ini. Tidak berlebihan jika disebut bahwa Gorontalo membuka pintu perubahan besar dalam sistem keuangan daerah, yang bisa saja diikuti daerah lain.
Mata publik kini tertuju pada dampaknya. Apakah langkah ini akan memicu tren serupa di daerah lain? Atau justru memantik evaluasi besar-besaran atas peran bank pembangunan daerah di masa depan?
Sejarah bisa mencatat, keputusan Kota Gorontalo bukan sekadar memindahkan rekening, melainkan menyalakan api transformasi tata kelola keuangan daerah di Indonesia, tutup Nuryanto. (SD)
