Tambang Silika Ilegal di Tuban Diduga Dilindungi, Penegakan Hukum Dipertanyakan

oppo_1058

Tuban, 13 September 2025 – Aktivitas tambang galian C pasir silika di Desa Cokrowati, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, kembali memantik sorotan publik. Meski telah ramai diberitakan media, operasi tambang ilegal ini justru seakan kebal dari penindakan hukum.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, tambang tersebut diduga kuat milik oknum aparat hukum dan dijaga ketat oleh seseorang bernama Dodik. “Tambang itu sudah lama berjalan dan sampai sekarang masih beroperasi,” ucapnya.

Namun, ketika awak media mencoba mengonfirmasi soal perizinan, sikap arogan justru ditunjukkan pihak penjaga tambang. Dodik dengan enteng berkata, “Goleki sopo awakmu dari media. Wes akeh media mlebu nang kene, wes ono 30 media.”

Tak hanya itu, awak media juga mengalami intimidasi. Saat meninggalkan lokasi, kendaraan mereka dibuntuti dan dipukul-pukul oleh seseorang yang diduga anak buah tambang tersebut sambil mengancam agar rekaman video aktivitas tambang dihapus.

Padahal, jelas tertuang dalam Undang-Undang No. 03 Tahun 2021 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, penambangan tanpa izin (PETI) merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara hingga lima tahun serta denda maksimal Rp100 miliar.

Lambannya penindakan dari pihak berwenang, termasuk Kasatreskrim Polres Tuban AKP Dimas Robin Alexander, menimbulkan tanda tanya besar: apakah hukum benar-benar ditegakkan atau justru ada “tameng” yang melindungi aktivitas ilegal ini?

Di balik keuntungan segelintir pihak, tambang ilegal ini meninggalkan dampak serius: kerusakan lingkungan, ancaman keselamatan pekerja, hingga tergerusnya kepercayaan publik terhadap wibawa hukum di Tuban.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version