Pasalnya tambang galian C tersebut bebas beroperasi dan seolah kebal hukum dan terus berlangsung Tanpa ada hambatan sama sekali.
Operasi galian C ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga merugikan pengguna jalan, di musim penghujan kondisi jalan semakin rusak, becek dan licin akibat armada pengangkut pasir yang hilir-mudik setiap hari dan lebih parahnya tambang tersebut berada dekat dengan pemukiman warga.
Diduga, tambang ini belum mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berdasarkan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha tambang tanpa izin dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, namun pemilik tambang yang diduga bernama bapak idha, tampaknya tidak mematuhi aturan tersebut dan tetap menjalankan usahanya.
Saat awak media mencoba konfirmasi terkait perizinan tambang tersebut tim awak media di temui oleh operator excavator.
“Mergawe sepi mas mari libur 3 Minggu” singkatnya.
Di sisi lain saat awak media konfirmasi ke warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya ia menjelaskan bahwa ia sangat mengeluh atas aktivitas tambang tersebut karena keluar masuk kendaraan dan tebunya berdebaran apa lagi yang pas tikungan jalan keluar tambang itu angkat membahayakan pengguna jalan.
” Saya sangat resah mas karena sangat membahayakan pengguna jalan akibat pasir yang berceceran di jalan apa lagi kalau pas musim hujan sangat membahayakan “Tuturnya.
Keberadaan tambang ilegal ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan tanpa izin. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dapat semakin meluas, menimbulkan kerugian jangka panjang bagi ekosistem dan masyarakat setempat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, khususnya Polda Jatim, segera bertindak tegas untuk menutup tambang ilegal tersebut. Selain itu, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah, aparat hukum, dan media untuk menanggulangi aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
