Langkah itu diambil setelah muncul perbedaan mencolok antara data resmi BKN dan data yang diajukan Pemerintah Daerah Gorut. Dari hasil pertemuan, Sekretaris Komisi I DPRD Gorut, Haris Tuina, mengungkapkan bahwa BKN mencatat 1.112 tenaga honorer terdaftar secara sah, di mana hanya satu orang yang ditolak karena alasan administratif. Dengan demikian, 1.111 tenaga honorer seharusnya diusulkan daerah untuk diangkat sebagai PPPK.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan hal berbeda. Pemda Gorut hanya mengusulkan 362 orang, sementara 749 lainnya tidak diusulkan, meski masih aktif bekerja dan menerima honor dari kas daerah.
“Ini yang menjadi kejanggalan besar. Data BKN jelas, semuanya aktif. Tapi kenapa hanya sepertiga yang diusulkan? Ini bukan soal teknis lagi, tapi soal keadilan bagi mereka yang sudah mengabdi bertahun-tahun,” tegas Haris.
Ia menilai langkah Pemda Gorut tidak mencerminkan transparansi dan tanggung jawab moral terhadap tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan publik di berbagai instansi. DPRD menegaskan, daerah memiliki kewajiban moral dan administratif untuk mengusulkan seluruh nama yang terdaftar di BKN, agar tidak ada tenaga honorer yang “digantung nasibnya.”
“Masalah gaji bisa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah atau PAD, tapi jangan jadikan itu alasan untuk menolak hak mereka,” tambahnya.
Haris juga menepis isu yang berkembang mengenai penghapusan database honorer pada 1 Oktober mendatang. Berdasarkan penjelasan BKN, isu tersebut tidak benar.
“Yang benar, masa pengangkatan PPPK berakhir 25 September. Setelah itu, kita menunggu regulasi baru. Jadi tidak ada penghapusan database,” ujarnya.
Pertemuan Komisi I dengan BKN ini menegaskan satu hal penting: keterbukaan data dan konsistensi kebijakan adalah kunci keadilan bagi honorer daerah. DPRD menilai, jika Pemda tidak segera menindaklanjuti temuan ini, maka kepercayaan publik terhadap proses seleksi PPPK di Gorut bisa runtuh sepenuhnya. (***)
