Tuban, 23 September 2025 – Masih maraknya tambang galian C pasir silika di wilayah hukum polres Tuban yang terletak di desa talang kembar kecamatan Montong kabupaten Tuban diduga belum punya izin dan bebas beroperasi dan menjadi sorotan publik.
Pasalnya tambang galian C tersebut bebas beroperasi dan seolah kebal hukum dan terus berlangsung Tanpa ada hambatan sama sekali.
Operasi galian C ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga merugikan pengguna jalan, di musim penghujan kondisi jalan semakin rusak, becek dan licin akibat armada pengangkut pasir yang hilir-mudik setiap hari.
Diduga, tambang ini belum mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berdasarkan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha tambang tanpa izin dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar, namun pemilik tambang yang diduga bernama Maksum , tampaknya tidak mematuhi aturan tersebut dan tetap menjalankan usahanya.
Saat awak media konfirmasi ke warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya ia menjelaskan bahwa ia sangat mengeluh atas aktivitas tambang tersebut karena keluar masuk kendaraan dan debunya berdebaran dan sangat membahayakan pengguna jalan.
” Saya sangat resah mas karena sangat membahayakan pengguna jalan akibat pasir yang berceceran di jalan”Tuturnya.
Lebih Lanjut warga menjelaskan bahwa tambang tersebut milik bapak maksum.
Keberadaan tambang ilegal ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan tanpa izin. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dapat semakin meluas, menimbulkan kerugian jangka panjang bagi ekosistem dan masyarakat setempat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, khususnya Polda Jatim, segera bertindak tegas untuk menutup tambang ilegal tersebut. Selain itu, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah, aparat hukum, dan media untuk menanggulangi aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
















