Quick Respon, Polres Luwu Timur Lindungi Kebebasan Pers: Pemilik Tambang Ilegal Ditahan Usai Intimidasi Wartawan

Quick Respon, Polres Luwu Timur Lindungi Kebebasan Pers: Pemilik Tambang Ilegal Ditahan Usai Intimidasi Wartawan (Foto: Istiomewa)

Luwu Timur – Polres Luwu Timur menunjukkan respons cepat dalam menangani kasus pengancaman terhadap wartawan. Hanya berselang dua hari sejak insiden terjadi, penyidik Satreskrim menetapkan Slamet (56), pemilik tambang galian C ilegal, sebagai tersangka pada Jumat (3/10/2025).

Kasus ini bermula ketika Slamet diduga melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap wartawan Mulyadi saat meliput di lokasi tambangnya, Rabu (1/10/2025). Setelah menerima laporan korban, penyidik segera melakukan olah TKP, memeriksa sejumlah saksi, hingga menggelar perkara. Dari hasil penyidikan, Slamet diduga kuat melanggar Pasal 335 ayat 1 ke-1e KUHP tentang tindak pidana pengancaman.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, menegaskan bahwa penetapan tersangka sekaligus penahanan ini adalah bentuk komitmen Polres Luwu Timur dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi kebebasan pers.
“Polres Luwu Timur tidak mentolerir setiap tindakan intimidasi terhadap wartawan. Kebebasan pers adalah pilar demokrasi dan harus mendapat perlindungan hukum penuh,” tegasnya.

Penegasan ini sejalan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan dalam Pasal 4 ayat (3): “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Sementara pada ayat (4) ditegaskan bahwa “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.”

Langkah cepat aparat Polres Luwu Timur ini tidak hanya memberikan rasa aman bagi jurnalis, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa ancaman terhadap kebebasan pers merupakan tindak pidana serius yang akan diproses tanpa pandang bulu. (Red)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version