SMP Negeri 3 Tuban Tegaskan Tak Lakukan Pungli

Tuban, 5 November 2025 – Menanggapi pemberitaan di media daring pada tanggal 4 November 2025 berjudul “Diduga Ada Pungli di SMP Negeri 3 Tuban, Wali Murid Sebut Sumbangan Sukarela Justru Dipatok Rp 1,4 Juta”, pihak SMP Negeri 3 Tuban menyampaikan klarifikasi resmi sebagai bentuk hak jawab sesuai dengan ketentuan Pasal 1 ayat (11) dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pihak sekolah menyatakan bahwa tidak pernah melakukan pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun kepada wali murid. Adapun yang disebut sebagai “sumbangan” merupakan partisipasi sukarela dari orang tua/wali yang telah dibahas bersama antara orang tua/wali murid dengan komite sekolah melalui rapat resmi yang dilaksanakan pada awal tahun ajaran.

Menurut Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Tuban melalui komite , seluruh kegiatan pengumpulan dana dilakukan oleh Komite Sekolah, bukan oleh pihak sekolah secara langsung. Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan non-APBD, seperti peningkatan sarana prasarana, pengadaan kegiatan unggulan sekolah serta mendukung prestasi siswa.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada penetapan nominal wajib. Besaran sumbangan bersifat sukarela dan disesuaikan dengan kemampuan masing-masing orang tua”Kami juga terbuka untuk transparansi” ujar komite SMP Negeri 3 Tuban.

Lebih lanjut, pihak sekolah menyampaikan

bahwa untuk siswa afirmasi dibebaskan Dari sumbangan. Dan juga, sekolah menyebutkan bahwa sumbangan ini bersifat sukarela Dan tidak mengikat waktu.Ditambahkan lagi, jika ada yang kurang jelas terkait program sekolah, sekolah dengan terbuka menjelaskan kepada orang tua/wali murid.

Melalui hak jawab ini, pihak SMP Negeri 3 Tuban melalui komite berharap masyarakat mendapatkan informasi yang berimbang dan tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap lembaga pendidikan.

Demikian hak jawab ini kami sampaikan sebagai klarifikasi resmi. Kami tetap berkomitmen mendukung pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Hormat kami,

Pihak SMP Negeri 3 Tuban

(Ditetapkan di Tuban, 5 November 2025)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version