Penilaian ini merupakan bagian dari sistem evaluasi rutin bulanan yang mencakup dua aspek utama, yakni penyelesaian perkara dan aktivitas E-MP penyidik. Melalui mekanisme ini, Ditreskrimum berupaya mendorong peningkatan profesionalisme, disiplin, dan efektivitas kerja di seluruh satuan.
Dalam kategori penyelesaian perkara, Subdit IV Renakta mencatat penyelesaian 10 kasus selama Oktober 2025. Sementara pada aspek aktivitas E-MP penyidik, subdit tersebut memperoleh nilai tertinggi dengan total 188 poin.
Tak hanya unit, dua personel juga mendapat penghargaan individu atas dedikasi mereka: Briptu Rahman Batiti, S.H., yang menuntaskan empat kasus, dan Bripda Aprilla Sesean, yang meraih nilai tertinggi dalam aktivitas E-MP dengan 153 poin.
Direktur Reskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus dorongan agar seluruh anggota terus menjaga semangat kerja dan inovasi.
“Kinerja yang baik bukan hanya dilihat dari angka penyelesaian perkara, tetapi juga dari komitmen, kedisiplinan, dan profesionalisme personel dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, sistem penghargaan berbasis kinerja ini akan dilaksanakan secara konsisten untuk membangun iklim kerja yang kompetitif dan berorientasi hasil.
Capaian Subdit IV Renakta ini menjadi bukti nyata komitmen Ditreskrimum Polda Gorontalo dalam mendukung program Polri Presisi, dengan terus meningkatkan kualitas penyidikan dan menjamin rasa keadilan bagi masyarakat. ###
