Awak media mencoba mengklarifikasi kembali proses peralihan aset pendidikan yang diduga dilakukan tanpa prosedur dan tanpa dokumen perubahan status aset yang jelas. Upaya itu justru diwarnai respons berbeda–bahkan bertolak belakang–dari beberapa instansi.
Dinas Pendidikan Tuban Pilih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Tuban tidak memberikan jawaban apa pun meski sudah dihubungi berulang kali melalui pesan WhatsApp. Pesan yang dikirim awak media dibaca namun tidak dibalas, menambah kuat dugaan adanya persoalan serius dalam proses alih fungsi gedung sekolah tersebut.
Diamnya Dinas Pendidikan menjadi sorotan, mengingat bangunan SD merupakan aset pendidikan yang seharusnya berada di bawah kewenangan mereka.
Inspektorat: Itu Urusan Desa ke Dinsos
Saat dikonfirmasi, Bambang Suhaji, pejabat Inspektorat Kabupaten Tuban, justru mengarahkan bahwa urusan peralihan tersebut lebih memahami di ranah desa dan Dinas Sosial.
“Ya lebih paham kalau tentang desa ke Dinsos mas, ada kabid desa,” jawabnya singkat melalui WhatsApp.
Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan baru:
Mengapa Inspektorat, lembaga pengawas internal pemerintah daerah, tidak mengambil sikap tegas atas dugaan alih fungsi aset yang berpotensi menabrak regulasi?
Kabid Desa: Monggo ke Pak Kadin Dulu
Ketika awak media menindaklanjuti arahan Inspektorat dengan menghubungi Kabid Desa, Suhud, jawaban yang diterima justru kembali dilempar ke pimpinannya.
“Monggo ke pak kadin dulu gih, kebijakan pimpinan. Kabid nggak boleh jadi sumber berita,” ujar Suhud.
Hingga titik ini, klarifikasi resmi seolah menjadi lingkaran yang diputar kembali ke tempat yang sama tanpa jawaban.
Kepala Dinas Sosial: Tidak Paham, Tergantung Dokumen Kepemilikan
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tuban, Sugeng Purnomo, juga memberikan respons yang membingungkan.
Melalui WhatsApp, ia menyampaikan:
“Aku ndak paham mas kalo itu aset SD, nanti malah salah.”
“Waduh itu tergantung dokumen kepemilikannya.”
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Dinsos pun tidak ingin mengambil posisi, dan kembali menekankan soal dokumen aset—dokumen yang hingga kini tidak bisa diakses oleh publik.
Transparansi Dipertanyakan, Proses Alih Fungsi Makin Misterius
Hingga kini, belum ada satupun instansi yang berani memberikan penjelasan menyeluruh mengenai:
Dasar hukum peralihan gedung SD menjadi SMK
Dokumen perubahan aset daerah
Izin atau rekomendasi yang seharusnya dikeluarkan Dinas Pendidikan
Peran pemerintah desa dalam peralihan bangunan
Alih-alih memberikan jawaban, instansi terkait justru saling melemparkan tanggung jawab, membuat publik semakin curiga bahwa proses alih fungsi tersebut dilakukan tanpa mekanisme resmi dan tanpa pengawasan maksimal.
Kasus ini dinilai dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum atau lembaga pengawas untuk melakukan audit menyeluruh terhadap tata kelola aset pendidikan di Kabupaten Tuban.
