Pejabat Inspektorat Tuban Diduga Antikritik, Blokir WhatsApp Awak Media Saat Dimintai Klarifikasi

Tuban, 19 November 2025– Publik kembali dibuat geleng kepala. Seorang pejabat publik di lingkungan Inspektorat Kabupaten Tuban diduga menunjukkan sikap antikritik dengan memblokir WhatsApp awak media yang berusaha meminta klarifikasi terkait dugaan lemahnya pengawasan pada sejumlah proyek daerah.

Awalnya, awak media mencoba melakukan konfirmasi secara tertulis melalui pesan WhatsApp dengan bahasa yang sopan dan sesuai kaidah jurnalistik. Namun hingga berjam-jam kemudian, tidak ada satu pun respons diberikan oleh pejabat tersebut.

Tidak berhenti sampai di situ, nomor awak media mendadak tidak dapat mengirim pesan, tidak bisa melakukan panggilan, dan hanya centang satu, sebuah indikasi kuat bahwa pejabat tersebut telah memblokir akses komunikasi.

Langkah itu memunculkan tanda tanya besar mengenai semangat transparansi yang seharusnya menjadi roh utama lembaga inspektorat. Sebagai lembaga pengawas internal pemerintah, inspektorat dituntut untuk paling terbuka ketika publik membutuhkan penjelasan.

Sikap menutup diri dari pertanyaan media dinilai sebagai langkah mundur bagi keterbukaan informasi publik, terlebih pemerintah daerah saat ini gencar mengampanyekan pelayanan yang responsif dan transparan.

“Kalau pejabat publik sampai memblokir wartawan, masyarakat patut curiga. Apa yang sebenarnya ingin ditutupi? Media bertanya bukan untuk menyerang, tapi untuk memastikan informasi disampaikan secara seimbang,” ujar salah satu jurnalis yang mencoba melakukan konfirmasi.

Hingga berita ini terbit, tidak ada satu pun keterangan resmi baik dari pejabat yang bersangkutan maupun dari pihak Inspektorat Kabupaten Tuban. Saluran komunikasi resmi pemerintah daerah juga belum memberikan jawaban atas upaya konfirmasi lanjutan.

Peristiwa ini menambah daftar panjang keluhan masyarakat terkait kurangnya responsivitas inspektorat, yang dalam beberapa kasus dinilai lamban menangani aduan maupun keluhan publik.

Sikap bungkam ini bukan hanya menimbulkan asumsi negatif, tetapi juga dinilai mencederai prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayanan Publik dan Undang-Undang Pers.

Masyarakat kini menunggu apakah Inspektorat Kabupaten Tuban akan memberikan penjelasan resmi atau tetap memilih diam di tengah meningkatnya sorotan publik terkait integritas dan kualitas pengawasan di daerah tersebut.

 

You cannot copy content of this page

Exit mobile version