Permintaan tersebut disampaikan Ismail melalui unggahan di akun media sosial Facebook miliknya pada Selasa (16/12/2025). Ia menegaskan praktik penimbunan solar harus segera dihentikan karena berpotensi merugikan masyarakat dan negara.
Ismail, yang merupakan putra daerah Sumalata Timur, mendorong aparat kepolisian dan instansi terkait untuk turun langsung ke lapangan guna menelusuri sumber serta jalur distribusi BBM yang diduga disalahgunakan.
Menurutnya, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Pasal 55 UU Migas, pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Ismail menilai penertiban perlu dilakukan secara tegas dan transparan agar distribusi solar bersubsidi tepat sasaran, terutama bagi masyarakat yang bergantung pada BBM tersebut untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari. ###
