Keberhasilan tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji, mewakili Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan, dalam konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Mapolda Kalteng, Kamis (18/12/2025).
“Ini adalah bentuk komitmen Polda Kalteng dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya terhadap kejahatan korupsi yang berdampak langsung pada kepentingan publik,” tegas Erlan.
11 Tersangka, Kerugian Negara Rp26,7 Miliar
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng Kombes Pol Dr. Rimsyahtono mengungkapkan, keempat perkara tersebut melibatkan 11 orang tersangka dengan total kerugian negara mencapai Rp26,7 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Perkara pertama terkait proyek peningkatan ruas jalan Desa Bentuk Jaya–Desa Harapan Baru, Kecamatan Dadahup, Kabupaten Kapuas, Tahun Anggaran 2021 yang dikelola Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas melalui dana tugas pembantuan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi RI.
“Hasil audit BPK RI menunjukkan kerugian negara sebesar Rp3,32 miliar pada pekerjaan fisik dan Rp374,75 juta pada pekerjaan supervisi,” jelas Rimsyahtono.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan empat tersangka, yakni:
-
WCAT, selaku PPK sekaligus Kepala Bidang Perencanaan Disnakertrans Kapuas;
-
TAK, Direktur CV Putra Pelita Perkasa selaku pelaksana pekerjaan;
-
DG, Direktur CV Wahana Karya Design sebagai konsultan pengawas (meninggal dunia);
-
YN, peminjam perusahaan dan pelaksana lapangan supervisi.
Proyek Jalan dan Transmigrasi Jadi Sasaran Penindakan
Perkara kedua masih berkaitan dengan proyek peningkatan ruas jalan Desa Harapan Baru (UPT A4)–Desa UPT A3, Kecamatan Dadahup, dengan nilai anggaran Rp5,18 miliar. Proyek ini diduga tidak sesuai kontrak baik dari sisi kualitas maupun kuantitas pekerjaan, sehingga menimbulkan potensi kerugian negara Rp1,72 miliar.
Sementara perkara ketiga menyasar proyek pembangunan transmigrasi Desa Dadahup yang dikerjakan PT Unggul Sokaja melalui Dinas Transmigrasi Kabupaten Kapuas, bersumber dari APBN 2021.
“Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp6,13 miliar,” ungkap Dirreskrimsus.
Enam tersangka ditetapkan dalam perkara ini, masing-masing:
-
DH (Kuasa Pengguna Anggaran),
-
WCAT (PPK),
-
RA (penyedia jasa),
-
RN (peminjam PT Unggul Sokaja Pusat),
-
BS dan YN.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp327,5 juta serta sejumlah dokumen perencanaan dan pembayaran proyek.
Ancaman Hukuman Berat, Penyidikan Masih Berkembang
Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Menutup konferensi pers, Kombes Pol Erlan Munaji menegaskan bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime yang harus ditangani dengan langkah-langkah luar biasa.
“Penyidikan masih terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dan alat bukti. Ini adalah komitmen Polda Kalteng untuk memberi efek jera dan memastikan uang negara benar-benar kembali untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya. (Rilis/Nala)
