Pengawasan Internal Diperketat, Kabid Humas Polda Gorontalo Tegaskan Kepatuhan Personel terhadap Kode Etik Bermedsos

Pengawasan Internal Diperketat, Kabid Humas Polda Gorontalo Tegaskan Kepatuhan Personel terhadap Kode Etik Bermedsos (Foto: Polri)

Gorontalo — Kepolisian Daerah Gorontalo menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengawasan internal terhadap seluruh personel, khususnya terkait penggunaan media sosial. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo, Kombes Pol. Desmont Harjendro, S.I.K., M.T., saat memberikan arahan dalam apel gabungan di Lapangan Mapolda Gorontalo, Rabu (17/12/2025).

Apel yang diikuti Pejabat Utama (PJU) serta personel lintas satuan kerja itu menjadi bagian dari langkah konsolidasi internal Polri guna memastikan setiap anggota menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan hukum, kode etik profesi, dan disiplin institusi, baik dalam kedinasan maupun kehidupan pribadi di ruang digital.

Dalam arahannya, Kombes Pol. Desmont menekankan bahwa aktivitas personel di media sosial berada dalam lingkup pengawasan internal Polri. Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, yang mengatur kewajiban setiap anggota untuk menjaga kehormatan, martabat, dan kredibilitas institusi dalam setiap perilaku, termasuk di ruang publik dan dunia maya.

“Setiap unggahan dan interaksi di media sosial mencerminkan sikap pribadi sekaligus wajah institusi. Karena itu, anggota Polri wajib mematuhi kode etik dan disiplin, serta menghindari konten yang berpotensi melanggar hukum atau mencederai kepercayaan publik,” tegas Desmont.

Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran etika bermedia sosial dapat berimplikasi pada penegakan disiplin dan pemeriksaan oleh fungsi pengawasan internal, sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di lingkungan Polri.

Lebih lanjut, Kabid Humas menekankan bahwa penguatan pengawasan internal tidak semata-mata berorientasi pada penindakan, tetapi juga pembinaan. Personel didorong memanfaatkan media sosial secara positif dan bertanggung jawab, sejalan dengan tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Media sosial seharusnya menjadi sarana edukasi kamtibmas, transparansi kinerja, serta komunikasi yang sehat dengan masyarakat,” tambahnya.

Penegasan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh jajaran Polda Gorontalo terhadap regulasi internal Polri, sekaligus memperkuat profesionalisme dan integritas institusi di tengah tantangan era digital. ###

You cannot copy content of this page

Exit mobile version