Peristiwa tersebut mencuat ke ranah hukum setelah korban secara langsung melaporkan dugaan tindak kekerasan yang dialaminya kepada pihak kepolisian. Laporan ini menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengurai peristiwa yang diduga kuat mengandung unsur pidana penganiayaan.
Tak menunggu lama, personel Sat Reskrim Polres Pohuwato bergerak cepat. Olah tempat kejadian perkara dilakukan, disertai pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan kronologi kejadian serta memperkuat konstruksi hukum perkara tersebut.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini penyidik Sat Reskrim tengah melakukan pemeriksaan intensif terhadap terlapor, termasuk memintai keterangan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan langsung dengan dugaan tindak penganiayaan,” jelasnya.
AKP Khoirunnas menambahkan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan, dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan serta perlindungan terhadap korban, khususnya perempuan yang menjadi pihak rentan dalam kasus kekerasan.
Polres Pohuwato juga mengingatkan masyarakat agar tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat kepolisian. Setiap bentuk kekerasan, terlebih yang terjadi di ruang publik, dipastikan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ###
