Informasi yang diperoleh tim investigasi menyebutkan adanya dugaan penebangan pohon jati yang dilakukan mantri berinisial LS dan mandor berinisial JK tanpa laporan resmi dan di luar jadwal tebangan sesuai petak yang ditetapkan.
Hasil tebangan tersebut diduga dijual ke salah satu usaha mebel milik JN (inisial). Penjualan ini disebut-sebut dilakukan dengan dalih untuk menutupi kebutuhan finansial pribadi akibat kayu yang hilang karena ulah pihak tak bertanggung jawab.
Saat dikonfirmasi, LS membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa penebangan yang dilakukan saat ini adalah akibat bencana alam, serta menegaskan bahwa dugaan penebangan ilegal pada tahun 2025 tidak benar. LS juga membantah bahwa JK merupakan mandornya pada periode tersebut.
Sementara itu, Dikwanto, selaku sinder, menyampaikan bahwa pada saat itu mandor yang bertugas adalah JK, yang kini telah pindah tugas.
Selain itu, ADM KPH Tuban, Mada, melalui pesan WhatsApp, menanggapi rencana audiensi tim investigasi K2R News secara positif dan menyatakan akan mengatur waktu untuk bertemu.
“Waalaikumsalam wr wb, nggih mas Ayom, salam kenal juga. Nanti kami kabari nggih mas, kita bisa silaturahmi,” tulis Mada.
Kasus dugaan ilegal logging ini mengingatkan pada peristiwa sebelumnya, ketika seorang warga Waleran ditangkap karena menebang kayu atas arahan petugas Perhutani, namun akhirnya dibebaskan setelah terbukti ada keterlibatan oknum internal.
Publik dan pihak terkait berharap KPH Tuban dan Polres Tuban melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran dugaan ini, sehingga data dan fakta terkait penebangan pohon jati di wilayah DKPH Jadi dan KRPH Karean dapat terungkap secara jelas.
