Berdasarkan informasi warga, pembangunan KDMP ditemukan di beberapa kecamatan seperti, singgahan, Senori, Jenu, Tambakboyo, Bancar dan sekitarnya, yang selama ini dikenal sebagai wilayah dengan lahan pertanian produktif.
Kekhawatiran Alih Fungsi Lahan Sejumlah petani dan warga mengaku resah karena lahan yang sebelumnya berupa sawah atau tegalan kini berubah menjadi bangunan permanen.
“Ini dulu sawah produktif, tapi sekarang sudah jadi bangunan koperasi. Kami tidak tahu apakah izinnya sudah sesuai aturan atau belum,” ujar seorang warga di wilayah selatan Tuban.
Alih fungsi lahan pertanian dikhawatirkan akan berdampak pada ketahanan pangan desa, serta mengurangi ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai resapan air.
Bagaimana Seharusnya Izin PBG KDMP?
Meski KDMP merupakan program berbasis ekonomi kerakyatan, pembangunan fisik gedungnya tetap wajib mematuhi aturan tata ruang dan perizinan, antara lain:
Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) – Menyesuaikan dengan RTRW dan RDTR setempat.
Persetujuan Lingkungan – UKL-UPL atau dokumen lingkungan lain jika berdampak pada lingkungan.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) – Izin wajib sebelum pembangunan dimulai.
Jika bangunan KDMP berdiri di atas lahan hijau atau lahan pertanian berkelanjutan (LP2B), maka penerbitan izin seharusnya tidak dapat dilakukan tanpa perubahan tata ruang yang sah.
Minimnya sosialisasi kepada masyarakat memunculkan dugaan lemahnya transparansi. Warga menilai, sebagai program yang membawa nama “koperasi desa”, seharusnya proses perizinan dan lokasi pembangunan dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat desa.
“Ini koperasi desa, tapi warga malah tidak dilibatkan sejak awal. Tiba-tiba bangunan sudah berdiri,” kata tokoh masyarakat yang berada di salah satu kecamatan di Tuban .
Desakan Evaluasi oleh Pemerintah Daerah
Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Tuban dan instansi terkait untuk:
Melakukan evaluasi dan audit izin PBG KDMP
Membuka dokumen KKPR dan persetujuan lingkungan ke publik
Menghentikan sementara pembangunan yang diduga melanggar tata ruang
Menjaga keberlanjutan lahan hijau dan lahan pertanian desa
Warga menegaskan, mereka tidak menolak keberadaan Koperasi Desa Merah Putih, namun berharap pembangunan dilakukan tanpa mengorbankan lahan subur dan lingkungan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPMPTSP Kabupaten Tuban, dinas teknis terkait, serta pengurus KDMP di masing-masing desa diharapkan memberikan klarifikasi mengenai status perizinan PBG dan kesesuaian lokasi pembangunan.
Pembangunan ekonomi desa dinilai penting, namun harus tetap berjalan sesuai aturan hukum, tata ruang, dan prinsip keadilan lingkungan.
