Konferensi pers dipimpin Wakapolres Pohuwato, Kompol Henny Mudji Rahaju, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H., dan Kasat Intelkam AKP Alfian Hilahapa, S.H. Turut hadir perwakilan BKSDA Pohuwato, personel Polres Pohuwato, serta insan pers dari berbagai organisasi kewartawanan.
Dalam keterangannya, Kompol Henny menjelaskan bahwa operasi penertiban PETI dilaksanakan secara terpadu melibatkan TNI-Polri, BKSDA, Polisi Kehutanan, dan Satpol PP. Langkah ini dilakukan sebagai upaya perlindungan kawasan hutan sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
“Penertiban ini merupakan bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam menjaga kelestarian alam serta menindak tegas segala bentuk pertambangan tanpa izin dan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pohuwato mengungkapkan, sejak awal Januari 2026, pihaknya berhasil mengamankan enam unit alat berat jenis excavator yang beroperasi di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK). Lokasi penemuan berada di Desa Balayo Kecamatan Patilanggio, Desa Hulawa Kecamatan Buntulia, serta Desa Popaya Kecamatan Dengilo.
Selain alat berat, polisi juga menyita berbagai peralatan penunjang PETI seperti mesin alkon, genset, terpal, karpet, selang, alat dulang, hingga puluhan jerigen berisi BBM jenis solar.
Dalam operasi terpisah terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, petugas mengamankan dua unit mobil pickup di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia. Kedua kendaraan tersebut masing-masing mengangkut 35 dan 37 jerigen solar yang diduga akan disuplai ke lokasi tambang ilegal.
“Para pelaku dijerat Pasal 89 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar. Sedangkan untuk kasus BBM bersubsidi, dikenakan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar,” jelas AKP Khoirunnas.
Ia menambahkan, proses penyelidikan masih terus berjalan, termasuk penelusuran kepemilikan alat berat, pemeriksaan saksi, klarifikasi pemilik kendaraan dan BBM, uji laboratorium forensik, serta pemeriksaan ahli dari BPH Migas.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum yang merusak lingkungan dan merugikan negara. Penertiban ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi akan dilakukan secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Polres Pohuwato Bongkar PETI dan Penyelewengan BBM Subsidi, Enam Excavator Diamankan
