Arogansi Aparatur: Oknum Staf Kecamatan Parengan Diduga Brutal di SPBU, Empat Korban Tumbang—Terancam Pasal 351 KUHP hingga 170 KUHP

Tuban – Arogansi yang mencoreng wajah pelayanan publik kembali mengemuka. Seorang oknum staf Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, yang juga disebut merangkap sebagai sopir pribadi camat, diduga melakukan penganiayaan beruntun terhadap karyawan SPBU Parangbatu. Empat orang menjadi korban, satu di antaranya harus menjalani perawatan medis intensif.

Peristiwa kekerasan itu terjadi Sabtu malam, 7 Februari 2026 sekitar pukul 18.45 WIB, di SPBU Jalan Cokrokusumo Parengan–Bojonegoro, Desa Parangbatu. Tanpa pemicu yang jelas dan tanpa dialog, pelaku berinisial J diduga menyerang operator SPBU yang sedang bekerja, lalu melanjutkan aksinya kepada mandor dan karyawan lain yang mencoba melerai.

Pelaku datang bersama seorang penumpang—keduanya disebut pegawai kecamatan—menggunakan mobil hitam. Saat jalur Pertamax masih diantre sepeda motor, operator Ferdi melakukan prosedur standar pengecekan stok BBM. Ketika Ferdi melayani kendaraan yang lebih dulu antre, pelaku tiba-tiba turun dari mobil dan menjambak rambut Ferdi.

Mandor Ali Nasroh yang berusaha melerai justru dipukul di bagian perut, disertai ancaman bernada superior: “kowe ra weruh sopo aku”. Operator Prasojo yang ikut melerai dipukul di wajah hingga terjatuh, kemudian kembali dihantam di bagian hidung sampai mengalami pendarahan dan harus dirawat di rumah sakit. Riswadi, tukang kebun SPBU, juga menjadi korban pukulan di pipi kiri hingga bengkak. Rangkaian aksi ini terekam CCTV.

Usai melakukan kekerasan beruntun, pelaku meninggalkan lokasi tanpa itikad baik.

Jalur Hukum vs Kekeluargaan

Para korban telah melapor ke Polsek Parengan. Pihak kepolisian membenarkan laporan dan mulai memanggil para pelapor untuk pemeriksaan. Di sisi lain, Camat Parengan menyatakan akan menempuh penyelesaian kekeluargaan.

Pernyataan ini memantik pertanyaan serius: apakah kekerasan yang terekam CCTV dan menimbulkan korban luka bisa direduksi menjadi urusan kekeluargaan? Publik menuntut penegakan hukum yang tegas dan transparan, terlebih bila pelaku adalah aparatur yang semestinya memberi teladan.

Perbuatan pelaku tidak ringan dan bukan pelanggaran etik semata. Secara hukum pidana, tindakan tersebut berpotensi dijerat:

• Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan (ancaman pidana hingga 2 tahun 8 bulan, dan lebih berat bila menimbulkan luka berat).

• Pasal 170 KUHP bila kekerasan dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama di muka umum (ancaman pidana hingga 5 tahun 6 bulan).

Selain pidana umum, bila terbukti pelaku adalah aparatur, sanksi administratif dan disiplin ASN juga patut dipertimbangkan untuk menjaga marwah birokrasi.

Kasus ini bukan sekadar keributan di SPBU—ini uji nyali penegakan hukum. Kekerasan yang terekam kamera, menimbulkan korban, dan disertai intimidasi tidak boleh ditawar dengan dalih kekeluargaan. Negara hukum menuntut keadilan yang setara, tanpa privilese jabatan.

Publik menunggu: apakah hukum berdiri tegak, atau kembali tumbang oleh arogansi kuasa?

You cannot copy content of this page

Exit mobile version