Pantauan di lokasi menunjukkan, kendaraan yang sebelumnya menjadi barang bukti tersebut tidak berada di tempat semestinya. Hal ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait transparansi penanganan perkara.
Sejumlah warga mulai mempertanyakan kejelasan status barang bukti tersebut.
“Kalau memang itu barang bukti, kenapa sekarang tidak ada di halaman Polres? Dipindah ke mana?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Bobby Wirawan W.E.. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi.
Sikap bungkam ini justru memunculkan spekulasi di tengah masyarakat, terlebih kasus LPG subsidi menyangkut kepentingan publik dan distribusi barang bersubsidi.
Pengamat dan masyarakat menilai, dalam penanganan perkara pidana, keberadaan barang bukti merupakan hal krusial yang harus dijaga secara transparan dan akuntabel.
Hilangnya atau tidak terlihatnya barang bukti tanpa penjelasan resmi dikhawatirkan menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum.
“Ini bukan sekadar barang biasa, tapi barang bukti kasus. Harus jelas keberadaannya dan siapa yang bertanggung jawab,” ujar sumber lain.
Sejumlah kemungkinan pun bermunculan, mulai dari:
Pemindahan ke lokasi penyimpanan lain
Penitipan kepada pihak ketiga
Atau proses lanjutan dalam penanganan perkara
Namun tanpa keterangan resmi dari pihak kepolisian, semua itu masih sebatas dugaan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan publik. Keterbukaan informasi dinilai sangat penting untuk menghindari kesimpangsiuran dan spekulasi liar di masyarakat.
Ke mana sebenarnya barang bukti LPG dan mobil L300 tersebut?
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Tuban belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan barang bukti dimaksud.
Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi dan menghadirkan informasi berimbang.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa transparansi dalam penanganan barang bukti bukan hanya soal prosedur, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
