Polres Pohuwato Tegaskan Kematian Penambang di Desa Teratai Murni Kecelakaan Kerja, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Polres Pohuwato Tegaskan Kematian Penambang di Desa Teratai Murni Kecelakaan Kerja, Tidak Ditemukan Unsur Pidana (Foto: Dok Ilustrasi)

POHUWATO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato memastikan bahwa peristiwa meninggalnya seorang penambang, Mahmud Lihawa, di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, merupakan kecelakaan kerja dan tidak mengandung unsur tindak pidana pembunuhan.

Penegasan tersebut disampaikan setelah dilaksanakannya gelar perkara pada Kamis (23/4/2026) pukul 11.00 WITA di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Pohuwato. Kegiatan dipimpin oleh Kasat Reskrim, IPTU Renly H. Turangan, serta dihadiri unsur pengawas internal, Provos, personel penyidik, dan perwakilan keluarga korban.

Transparansi Penanganan Perkara

Dalam semangat transparansi dan akuntabilitas, Polres Pohuwato turut melibatkan pihak keluarga korban dalam proses gelar perkara. Dua perwakilan keluarga, Mohammad Napu dan Simon D. Napu, hadir langsung untuk menyaksikan pemaparan hasil penyelidikan secara terbuka.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Kronologi Singkat Kejadian

Peristiwa terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WITA di lokasi pertambangan Desa Teratai. Saat itu korban bersama dua rekannya tengah melakukan aktivitas penambangan.

Salah satu saksi, Muh. Yusuf, melihat adanya potensi longsor dari tebing setinggi kurang lebih 2,5 meter di belakang korban. Ia sempat memberikan peringatan, namun longsoran terjadi dengan cepat sehingga korban tidak sempat menyelamatkan diri dan tertimbun material tanah bercampur batu.

Rekan-rekan korban bersama penambang lain segera melakukan evakuasi. Korban berhasil diangkat, namun kemudian dinyatakan meninggal dunia.

Hasil Autopsi dan Keterangan Ahli

Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, disimpulkan bahwa luka pada tubuh korban bukan merupakan penyebab kematian. Luka bakar yang ditemukan terjadi akibat kontak kulit dengan terpal yang terpapar panas matahari setelah proses evakuasi.

Ahli forensik menjelaskan bahwa penyebab utama kematian adalah kegagalan pernapasan (asfiksia) akibat masuknya material tanah ke dalam saluran pernapasan saat korban tertimbun longsor. Pada pemeriksaan ditemukan material tanah hingga ke percabangan paru-paru.

Visum et Repertum menegaskan bahwa kematian disebabkan oleh sumbatan jalan napas oleh benda asing, dengan faktor pendukung berupa trauma mekanik pada bagian dada.

Kesimpulan dan Tindak Lanjut

Berdasarkan hasil penyelidikan yang komprehensif meliputi olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, hasil autopsi, serta pendapat ahli, Satreskrim Polres Pohuwato menyimpulkan:

  • Tidak ditemukan unsur tindak pidana pembunuhan
  • Peristiwa merupakan kecelakaan kerja akibat longsor di lokasi pertambangan
  • Penyebab kematian adalah gangguan pernapasan akibat tertimbun material

Sebagai tindak lanjut, penyidik akan menerbitkan administrasi penghentian penyelidikan (SP2LID) sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Respons Keluarga Korban

Dalam forum gelar perkara, pihak keluarga korban menyatakan menerima hasil penyelidikan yang telah dipaparkan secara transparan dan tidak mengajukan keberatan.

Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus mengedepankan profesionalisme, transparansi, serta pelayanan humanis dalam setiap penanganan perkara guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version