Menurut Prof. Myrtati, visum bukan sekadar prosedur medis, melainkan alat bukti krusial dalam proses hukum. Tanpa visum, laporan korban berisiko gugur sejak awal. Ketika biaya visum dibebankan kepada korban, negara dinilai mundur dari tanggung jawab konstitusionalnya dalam melindungi warga.
“Kalau korban kesulitan mengakses visum karena biaya, maka ini jelas menghambat akses keadilan sejak tahap awal,” tegas Prof. Myrtati, dikutip dari laman resmi Unair, Senin (10/2).
Prof. Myrtati menyoroti fakta bahwa mayoritas korban kekerasan seksual berasal dari kelompok ekonomi lemah. Dengan kewajiban membayar visum secara mandiri, korban diprediksi akan mengurungkan niat melapor, bukan karena tidak ingin keadilan, tetapi karena tidak mampu secara finansial.
Kondisi ini dinilai berbahaya karena keadilan seolah hanya bisa diakses oleh mereka yang memiliki uang.
Efek Domino yang Mengkhawatirkan
Lebih jauh, kebijakan ini disebut berpotensi memicu efek domino serius dalam penegakan hukum, antara lain:
Pembuktian Lemah
Tanpa visum, posisi korban semakin lemah, sementara pelaku berpeluang besar lolos dari jerat hukum.
Normalisasi Kekerasan Seksual
Minimnya laporan akibat hambatan biaya berisiko membuat kekerasan seksual dianggap sebagai peristiwa biasa.
Rendahnya kemungkinan kasus berlanjut ke pengadilan membuat pelaku semakin berani mengulangi perbuatannya.
“Yang lebih menyedihkan, kekerasan seksual bisa makin dianggap hal biasa jika penegakan hukum melemah karena korban enggan melapor,” imbuh Prof. Myrtati.
Publik kini menunggu langkah mitigasi konkret dari pemerintah, agar kebijakan administratif tidak justru menjadi penghalang keadilan bagi korban kekerasan seksual. Tanpa intervensi serius, kebijakan ini dinilai hanya akan merugikan rakyat kecil dan memperlebar jurang ketimpangan hukum.
Sumber: Kompas Edu / Unair News
