Beberapa waktu lalu, DPRD Tuban sempat lantang menyuarakan penutupan outlet penjualan miras demi menjaga ketertiban umum serta moralitas masyarakat. Namun di lapangan, tempat hiburan malam seperti karaoke justru disebut-sebut tetap beroperasi dan bahkan bertambah.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan situasi tersebut. Mereka mempertanyakan apakah terdapat perbedaan perlakuan antara outlet miras dan tempat karaoke yang menyediakan minuman beralkohol.
“Kalau memang komitmennya menertibkan miras, seharusnya berlaku untuk semua. Jangan hanya toko yang ditutup, tapi di karaoke justru bebas,” ujar salah satu warga.
Publik menilai, persoalan ini bukan sekadar soal hiburan malam, tetapi menyangkut konsistensi kebijakan dan penegakan aturan. Terlebih jika di dalam operasional karaoke terdapat praktik penjualan miras tanpa pengawasan ketat atau tidak sesuai regulasi.
Di sisi lain, pemerintah daerah melalui dinas terkait dan Satpol PP memiliki kewenangan dalam pengawasan izin usaha hiburan serta distribusi minuman beralkohol. Masyarakat berharap ada transparansi terkait perizinan dan pengawasan tempat-tempat tersebut.
Apakah seluruh tempat karaoke yang beroperasi telah mengantongi izin resmi?
Apakah penjualan miras di dalamnya telah sesuai dengan aturan yang berlaku?
Dan sejauh mana DPRD melakukan fungsi pengawasan terhadap kebijakan yang sebelumnya mereka suarakan?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRD maupun instansi terkait mengenai langkah konkret dalam menyikapi menjamurnya tempat karaoke yang diduga menjual miras tersebut.
Masyarakat kini menunggu ketegasan dan konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan tanpa tebang pilih.
