Bulan Suci Ramadan, Dugaan Penjualan Miras dan Karaoke Terselubung di Dimoro Mojokerto Disorot Warga

Mojokerto 05 Maret 2026 – Aktivitas tempat hiburan yang diduga menjual minuman keras (miras) di bulan suci Ramadan menjadi sorotan warga Desa Dimoro, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.

Salah satu lokasi yang disebut warga adalah sebuah warung berkedok kedai kopi yang diduga menyediakan minuman beralkohol serta fasilitas room karaoke. Tempat tersebut disebut milik seorang perempuan yang akrab disapa “Mami Dini”.

Warga menduga penjualan minuman beralkohol dilakukan tanpa izin resmi. Selain itu, aktivitas karaoke disebut tetap beroperasi meski tengah memasuki bulan Ramadan.

Seorang warga sekitar, sebut saja Rusdi (56), mengaku keberatan atas aktivitas tersebut.

“Harusnya di bulan puasa seperti ini tidak ada aktivitas karaoke atau penjualan miras. Kami merasa tidak dihargai sebagai warga sekitar,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Menurutnya, di bagian depan lokasi tampak seperti warung kopi biasa. Namun di bagian belakang terdapat beberapa ruang karaoke yang digunakan pengunjung untuk bernyanyi sambil mengonsumsi minuman beralkohol.

Warga pun meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolsek Puri, untuk melakukan pengecekan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran perizinan maupun aturan selama Ramadan.

“Kami berharap ada tindakan tegas. Jangan sampai warga bergerak sendiri karena situasi bisa tidak kondusif,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tempat usaha maupun Kapolsek Puri belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta status perizinan usaha yang dimaksud.

mengimbau semua pihak menjaga kondusivitas wilayah dan menyerahkan proses penegakan aturan kepada aparat berwenang.

You cannot copy content of this page

Exit mobile version