Warga menilai kondisi jalan yang kerap becek, berlumpur, dan licin akibat aktivitas kendaraan pengangkut pasir maupun limbah cucian pasir berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua yang melintas.
Menurut warga, persoalan tersebut sebenarnya sudah pernah dibahas di tingkat desa. Pengelola usaha disebut telah dipanggil ke Balai Desa Sukolilo beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, warga menilai belum ada perubahan signifikan di lapangan.
“Kalau terus dibiarkan, jalan menjadi licin dan membahayakan pengguna jalan. Pemerintah harus turun tangan,” ujar salah seorang warga kepada
Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut,
Melalui staf yang menerima pesan konfirmasi, pihak DLHP Kabupaten Tuban merespons singkat.
“Terima kasih informasinya, mas. Akan saya sampaikan ke pimpinan,” ujar staf DLHP Kabupaten Tuban kepada awak media.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pimpinan DLHP Kabupaten Tuban terkait langkah yang akan dilakukan menyikapi keluhan masyarakat tersebut.
Warga berharap DLHP Kabupaten Tuban segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah aktivitas cucian pasir tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup dan tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak adanya aktivitas usaha yang memberikan dampak ekonomi bagi warga. Namun, setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan fasilitas umum.
“Usaha silakan berjalan, tetapi jangan sampai masyarakat yang menanggung dampaknya. Kalau memang ada pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas,” tegas warga.
Kini masyarakat menunggu langkah nyata dari DLHP Kabupaten Tuban agar persoalan yang telah berulang kali dikeluhkan warga tidak berlarut-larut dan segera mendapatkan solusi yang konkret.
Hingga berita ini diterbitkan,
