Warga Menunggu Aksi DLHP Tuban, Keluhan Limbah Cucian Pasir Tak Kunjung Terselesaikan

newstizen.co.id Tuban,11 Juni 2026 – Keluhan warga terkait aktivitas cucian pasir di Dusun Canguk, Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, terus bergulir. Setelah sebelumnya dikeluhkan karena diduga menyebabkan limbah dan ceceran pasir di badan jalan, kini masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban untuk mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang dinilai tidak memperhatikan dampak lingkungan dan keselamatan pengguna jalan.

 

Warga menilai kondisi jalan yang kerap becek, berlumpur, dan licin akibat aktivitas kendaraan pengangkut pasir maupun limbah cucian pasir berpotensi membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua yang melintas.

Menurut warga, persoalan tersebut sebenarnya sudah pernah dibahas di tingkat desa. Pengelola usaha disebut telah dipanggil ke Balai Desa Sukolilo beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, warga menilai belum ada perubahan signifikan di lapangan.

“Kalau terus dibiarkan, jalan menjadi licin dan membahayakan pengguna jalan. Pemerintah harus turun tangan,” ujar salah seorang warga kepada newstizen.co.id.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, newstizen.co.id melakukan upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Kabupaten Tuban.

Melalui staf yang menerima pesan konfirmasi, pihak DLHP Kabupaten Tuban merespons singkat.

“Terima kasih informasinya, mas. Akan saya sampaikan ke pimpinan,” ujar staf DLHP Kabupaten Tuban kepada awak media.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan resmi dari pimpinan DLHP Kabupaten Tuban terkait langkah yang akan dilakukan menyikapi keluhan masyarakat tersebut.

Warga berharap DLHP Kabupaten Tuban segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan apakah aktivitas cucian pasir tersebut telah memenuhi ketentuan lingkungan hidup dan tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak menolak adanya aktivitas usaha yang memberikan dampak ekonomi bagi warga. Namun, setiap pelaku usaha harus bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan fasilitas umum.

“Usaha silakan berjalan, tetapi jangan sampai masyarakat yang menanggung dampaknya. Kalau memang ada pelanggaran, pemerintah harus bertindak tegas,” tegas warga.

Kini masyarakat menunggu langkah nyata dari DLHP Kabupaten Tuban agar persoalan yang telah berulang kali dikeluhkan warga tidak berlarut-larut dan segera mendapatkan solusi yang konkret.

Hingga berita ini diterbitkan, newstizen.co.id masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak pengelola usaha cucian pasir guna memperoleh informasi yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page