GORONTALO UTARA – Dugaan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan menjadi salah satu temuan penting dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara yang diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.417.073.543,89.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dr. Aditya Narwanto, SH., MH., menjelaskan bahwa hasil penyidikan menemukan adanya dugaan pembayaran kepada penyedia pekerjaan yang tidak sebanding dengan progres fisik yang benar-benar terpasang di lapangan.
Menurutnya, penyedia diduga tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai volume dan spesifikasi sebagaimana diatur dalam kontrak. Namun, pembayaran tetap direalisasikan berdasarkan progres yang dilaporkan.
“Pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia diduga melebihi volume pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan,” ungkap Aditya dalam keterangan pers.
PPK Diduga Tetap Cairkan Pembayaran
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, tersangka RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak menjalankan fungsi pengendalian kontrak secara optimal.
PPK diduga tidak memastikan terpenuhinya kuantitas maupun kualitas pekerjaan sebelum pembayaran dilakukan. Meski progres fisik pekerjaan diduga belum sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam kontrak, pembayaran tetap direalisasikan kepada penyedia.
Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang diduga menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara.
Penyedia Diduga Terima Pembayaran Berlebih
Sementara itu, tersangka DAP selaku Direktur CV Nafa Karya sebagai penyedia pekerjaan konstruksi diduga menerima pembayaran atas pekerjaan yang volumenya tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Penyidik menduga pekerjaan yang dilaksanakan tidak memenuhi seluruh spesifikasi teknis maupun volume sebagaimana tertuang dalam kontrak, tetapi tetap diajukan sebagai dasar pencairan pembayaran.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya dugaan perubahan kontrak melalui mekanisme Contract Change Order (CCO) yang memuat perubahan harga satuan dan volume pekerjaan.
Pengawasan Dinilai Tidak Berjalan Maksimal
Penyidik juga menyoroti peran konsultan pengawas yang diduga tidak menjalankan fungsi pengawasan secara optimal.
Laporan hasil pengawasan diduga tidak menggambarkan kondisi pekerjaan yang sebenarnya sehingga proses administrasi pembayaran tetap dapat berjalan.
Selain itu, Kejari juga menemukan dugaan praktik pinjam bendera dalam pelaksanaan jasa konsultan pengawasan.
Kerugian Negara Berdasarkan Audit BPK
Akibat dugaan rangkaian penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.417.073.543,89.
Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Pekerjaan Lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 58/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tertanggal 8 Oktober 2026.
Saat ini Kejari Gorontalo Utara telah menetapkan empat tersangka, yakni RL selaku PPK, DAP selaku Direktur CV Nafa Karya, YAD selaku konsultan pengawas, dan AAA selaku Direktur CV Goresan Cipta Indah sebagai penyedia jasa konsultan pengawasan.
Tiga tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk kepentingan penyidikan. Sementara satu tersangka belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis berdasarkan surat keterangan dokter.
Kejari Gorontalo Utara menegaskan seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


















