Milanisia Corruption Watch (MCW), organisasi yang fokus pada pencegahan dan pemberantasan korupsi, mengambil langkah serius dengan melakukan gugatan terhadap SMK N 2 Tuban yang terletak di Jalan Prof. Moh. Yamin SH No.106, Kebonsari Tuban (09/02/2024).
Gugatan ini berkaitan dengan dugaan pungutan biaya dengan dalih sumbangan komite sebesar Rp3.000.000 per tahun yang diduga dilakukan oleh sekolah tersebut.
Dalam gugatannya, MCW mengarahkan tuntutan kepada Kepala Sekolah Dra. Henny Indriana M.M., Ketua Komite Sekolah, dan Gubernur Jawa Timur. Beberapa tuntutan yang diajukan antara lain:
Mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh Milanisia Corruption Watch (MCW).
Menyatakan Dra. Henny Indriana M.M. dan komite sekolah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menghukum Dra. Henny Indriana M.M. untuk meminta maaf secara keseluruhan kepada masyarakat dan wali murid melalui media online.
Meminta komite sekolah untuk mencopot atau menonaktifkan Dra. Henny Indriana M.M. sebagai kepala sekolah di SMK N 2 Tuban dan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memerintahkan komite sekolah untuk bekerja sama dengan aparat penyidik setempat dalam menegakkan hukum terkait pungutan yang dilakukan oleh Dra. Henny Indriana M.M. di SMK N 2 Tuban.
