Sebelumnya, Herson Hadi telah ditetapkan sebagai caleg terpilih berdasarkan keputusan KPU Gorut nomor 473 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Gorut dalam Pemilu tahun 2024. Namun, keputusan tersebut telah diubah oleh KPU Gorut melalui penerbitan keputusan nomor 474 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Gorut yang baru.
Ketua KPU Gorut, Sofyan Djakfar, ketika dikonfirmasi oleh awak media, membenarkan perubahan SK tersebut. “Putusan pengadilan tersebut sah dan mengikat. Berdasarkan hal tersebut, KPU Gorut kemudian menindaklanjuti sesuai dengan regulasi dan tahapan yang berlaku,” ungkap Sofyan.
Selain itu, Sofyan menjelaskan bahwa KPU Gorut tetap berkoordinasi dengan KPU RI terkait hal ini. “Kami juga telah mendapatkan petunjuk teknis terkait langkah yang harus kami lakukan. Jika ini tidak dilaksanakan, maka KPU yang nantinya akan terkena dampaknya. Bisa jadi KPU yang akan dipidana,” tegasnya.
Selanjutnya, hasil putusan ini akan disampaikan ke partai politik yang bersangkutan dan juga ke pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti bersama dengan calon terpilih lainnya. “Untuk ke pemerintah daerah itu belum disampaikan, karena kami masih menunggu hasil LHKPN dari calon terpilih yang waktunya sampai 21 hari sebelum pelantikan,” tandas Sofyan.
Keputusan ini memastikan bahwa Herson Hadi tidak akan dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Gorut, dan langkah-langkah selanjutnya akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku. (***)