Arena Sabung Ayam di Luwu Diduga Terorganisir dan Kebal Hukum, Aparat Diuji

Arena Sabung Ayam di Luwu Diduga Terorganisir dan Kebal Hukum, Aparat Diuji

Luwu – Praktik judi sabung ayam di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Tidak lagi beroperasi secara sembunyi, aktivitas ilegal ini justru terindikasi berjalan terorganisir, berpindah lokasi, dan terkesan kebal terhadap penegakan hukum.

Hasil penelusuran lapangan serta keterangan sejumlah warga mengungkap bahwa arena sabung ayam di Desa Labolong, Kecamatan Bua Ponrang, masih aktif beroperasi hingga Sabtu (11/4/2026). Aktivitas tersebut bahkan disebut berlangsung rutin dan semakin terbuka.

Seorang warga berinisial B menyampaikan keresahan yang dirasakan masyarakat sekitar.

“Ini sangat meresahkan. Lokasinya dekat permukiman, tapi seperti tidak tersentuh hukum,” ujarnya.

Investigasi menunjukkan adanya pola operasional yang tidak sederhana. Arena sabung ayam diduga tidak menetap di satu lokasi, melainkan berpindah-pindah untuk menghindari penindakan aparat.

Awalnya, aktivitas disebut berlangsung di sekitar Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Buntu Batu. Namun, lokasi kemudian bergeser ke wilayah dalam Desa Labolong.

Yang lebih mencolok, pengelola arena yang disebut warga sebagai Andi Aco alias Opu Cipon, tidak menutup-nutupi aktivitas tersebut. Dalam konfirmasi kepada awak media, ia mengakui arena tetap berjalan meski berpindah lokasi.

“Iya, hari ini dibuka, tapi bukan di lokasi sebelumnya. Kita pindah ke dalam desa,” katanya.

Bahkan, ia diduga secara langsung membagikan titik lokasi arena melalui fitur share location (“sherlock”), sebuah indikasi bahwa aktivitas ini berjalan dengan tingkat kepercayaan diri yang tinggi.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius di tengah publik. Warga menilai, keberanian pelaku mengoperasikan arena secara terbuka tidak lepas dari dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu.

“Kalau tidak ada yang membekingi, tidak mungkin berani seperti ini,” kata warga.

Selain dugaan bekingan, indikasi lain yang mencuat adalah pembiaran sistemik, di mana aktivitas yang sudah diketahui publik tidak diikuti dengan langkah penindakan yang tegas.

Hingga laporan ini disusun, belum terlihat adanya operasi penertiban yang signifikan di lokasi yang dimaksud.

Praktik sabung ayam sebagai bentuk perjudian jelas melanggar hukum pidana di Indonesia. Regulasi yang dapat menjerat pelaku antara lain:

  • Pasal 303 KUHP
    Mengatur penyelenggara perjudian dengan ancaman:
    • Penjara maksimal 10 tahun
    • Denda maksimal Rp25 juta
  • Pasal 303 bis KUHP
    Menjerat pihak yang turut serta bermain judi:
    • Penjara maksimal 4 tahun
    • Denda maksimal Rp10 juta
  • UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian
    Menegaskan bahwa seluruh bentuk perjudian merupakan kejahatan yang wajib diberantas tanpa kompromi

Apabila terdapat keterlibatan oknum aparat, maka hal tersebut berpotensi masuk ke ranah pelanggaran etik hingga pidana.

Fenomena ini menempatkan aparat penegak hukum dalam sorotan. Publik kini menanti langkah konkret dari:

  • Kapolda Sulawesi Selatan
  • Bidang Propam/Paminal
  • Kapolres Luwu beserta jajaran

untuk:

  • Menghentikan aktivitas ilegal tersebut
  • Mengusut dugaan keterlibatan pihak tertentu
  • Mengembalikan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum

Kasus sabung ayam di Luwu bukan sekadar persoalan perjudian, melainkan telah berkembang menjadi indikator lemahnya kontrol dan potensi gangguan terhadap supremasi hukum.

Ketika praktik ilegal berlangsung terang-terangan, berpindah lokasi secara sistematis, dan tetap beroperasi tanpa hambatan berarti, publik berhak mempertanyakan:

apakah hukum masih menjadi panglima, atau justru sedang kehilangan wibawanya? (Pur)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version