Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah, M. Katma F. Dirun. Dalam sambutannya, Katma menekankan pentingnya prinsip negara hukum dalam menjalankan pemerintahan, yang sejalan dengan amanat Pasal 1 UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia juga mengingatkan bahwa penerapan prinsip negara hukum ini harus menjadi landasan kuat dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan berkeadilan.
Katma turut mengungkapkan keprihatinannya terhadap memudarnya pengamalan nilai-nilai Pancasila di tengah masyarakat, khususnya di kalangan generasi muda. Menurutnya, dampak globalisasi dan modernisasi menjadi tantangan utama dalam mempertahankan nilai-nilai tersebut. Oleh karena itu, Katma mengajak semua pihak untuk melakukan revitalisasi Pancasila agar tetap relevan dalam kehidupan sehari-hari.
“Revitalisasi nilai-nilai Pancasila sangat penting, terutama dalam menghadapi generasi muda yang rentan terhadap pengaruh negatif seperti paham radikal dan terorisme. Oleh karena itu, kerja sama antara pemerintah daerah, kabupaten/kota, dan masyarakat sangat diperlukan,” ujarnya.
Katma berharap sosialisasi Perda ini dapat mempererat kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat, serta memperkuat pemahaman bersama tentang pentingnya menjaga dan menerapkan nilai-nilai Pancasila di tengah keragaman Indonesia. Dengan demikian, diharapkan masyarakat Kalimantan Tengah dapat memiliki karakter yang unggul, berlandaskan pada Pancasila, serta menjaga kerukunan antarwarga yang majemuk.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, seperti organisasi perangkat daerah (OPD), pelajar, mahasiswa, Forum Pembaruan Kebangsaan (FPK), perbankan, serta organisasi kepemudaan yang ada di Kota Palangka Raya. Kepala Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Uria Nanyu Ludjen, menjelaskan bahwa melalui keterlibatan berbagai pihak, kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat rasa kebangsaan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menjaga persatuan di tengah keberagaman.
Dalam acara ini, anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Hj. Siti Nafsiah, turut berperan sebagai narasumber, menyampaikan pemikiran dan harapannya untuk pembangunan karakter bangsa yang berlandaskan pada Pancasila. Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2023 ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dalam membumikan nilai-nilai Pancasila serta memperkuat identitas bangsa Indonesia di era modern yang penuh tantangan.
Dengan melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam upaya ini, diharapkan nilai-nilai Pancasila dapat terus hidup dan diamalkan dalam kehidupan sehari-hari, menciptakan masyarakat yang harmonis, toleran, dan saling menghargai. (Nala)
