Operasi galian C ini tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga merugikan pengguna jalan. Di musim penghujan, kondisi jalan menjadi rusak, becek, dan licin akibat armada pengangkut batu yang hilir-mudik setiap hari. Selain itu, debu tebal dan kebisingan dari aktivitas tambang semakin memperburuk kualitas hidup masyarakat sekitar.
Diduga, tambang ini belum mengantongi izin dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Berdasarkan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku usaha tambang tanpa izin dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. Namun, pemilik tambang, yang disebut bernama Bapak Budi, tampaknya tidak mematuhi aturan tersebut dan tetap menjalankan usahanya.
Saat awak media mencoba menghubungi Bapak Budi untuk konfirmasi, pesan yang dikirim melalui WhatsApp tidak direspon. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang tersebut tidak transparan dan melanggar aturan yang berlaku.
Keberadaan tambang ilegal ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan tanpa izin. Jika dibiarkan, kerusakan lingkungan akibat tambang ilegal dapat semakin meluas, menimbulkan kerugian jangka panjang bagi ekosistem dan masyarakat setempat.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, khususnya Polda Jatim, segera bertindak tegas untuk menutup tambang ilegal tersebut. Selain itu, diperlukan koordinasi yang lebih baik antara pemerintah daerah, aparat hukum, dan media untuk menanggulangi aktivitas tambang ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan masyarakat.
