Riyan Nasaru menyampaikan bahwa tim hukum pasangan tersebut sudah mempersiapkan jawaban yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. Menurutnya, gugatan yang diajukan oleh Paslon 02 terkait dugaan masalah administratif, khususnya mengenai ijazah Roni Imran, adalah hal yang tidak relevan. “Sebagai seorang anggota DPRD dan Bupati sebelumnya, Roni Imran telah melalui uji administrasi. Hal ini sudah diperiksa dengan seksama pada Pilkada 2024, dan tidak ada alasan untuk meragukannya,” ujarnya.
Riyan juga menekankan bahwa klaim yang diajukan oleh Paslon 02 seharusnya diselesaikan melalui jalur yang tepat, yakni PTUN, dan bukan melalui MK yang seharusnya hanya menangani sengketa hasil Pilkada. “Masalah administratif ini bukanlah ranah MK, melainkan ranah pengadilan tata usaha negara,” jelasnya.
Dalam hal ini, Riyan mengungkapkan optimisme tinggi bahwa Majelis Hakim MK akan menolak seluruh gugatan yang diajukan, karena tidak ada bukti kuat yang mendasari klaim tersebut. Dia menegaskan bahwa tim hukum Paslon 01 (Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey) akan terus memperjuangkan hak konstitusional kliennya. “Kami berpegang pada fakta hukum dan ketentuan yang berlaku. Kami yakin hasilnya akan berpihak pada keadilan,” tambahnya.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap proses hukum yang transparan dan adil, Riyan menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam setiap langkah yang diambil. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak berdasar, dan tetap percaya pada jalur hukum yang sah.
Riyan menutup pernyataannya dengan menyatakan bahwa tim hukum Paslon 01 akan tetap siap, waspada, dan bekerja keras untuk memastikan kemenangan yang sah tetap dipertahankan. “Kami akan terus berjuang demi kepentingan rakyat Gorontalo Utara, dan kami percaya bahwa proses ini akan berjalan dengan adil,” pungkasnya. (Red)
