“Penyalahgunaan data pribadi ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak privasi klien kami, sekaligus melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Data tersebut digunakan tanpa izin dan tidak pada tempatnya, sehingga dapat merugikan Pak Roni Imran, baik secara pribadi maupun profesional,” ujar Riyan Nasaru, S.H., CPM, selaku kuasa hukum Roni Imran.
Keberatan atas penggunaan data pribadi ini telah disampaikan secara resmi oleh Kaka Pangeran, S.H., S.I.Kom (Tim Hukum) di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi pada hari Kamis, tanggal 23 Januari 2024. Keberatan ini menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan data pribadi tersebut melanggar norma hukum.
“Penggunaan data pribadi tanpa hak adalah pelanggaran hukum yang tidak bisa kami biarkan. Selain laporan pidana ke Polda Metro Jaya, kami juga mempertimbangkan upaya hukum lainnya, seperti pengaduan resmi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai pengawas pelaksanaan perlindungan data pribadi,” jelas Riyan Nasaru.
Menurutnya, tindakan ini tidak hanya merugikan kliennya, tetapi juga menimbulkan preseden buruk terhadap penghormatan hak privasi warga negara. Langkah hukum yang diambil bertujuan untuk memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang terlibat dan mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.
“Kami berharap laporan ini dapat diusut secara menyeluruh oleh pihak kepolisian. Kasus ini bukan hanya soal data pribadi, tetapi juga menyangkut prinsip dasar perlindungan hukum dan keadilan di negara ini,” tambahnya.
Dalam waktu dekat, laporan resmi akan didaftarkan ke Polda Metro Jaya, lengkap dengan bukti-bukti terkait penyalahgunaan data pribadi yang dimaksud. Tim Hukum juga akan terus memberikan pembaruan kepada publik terkait perkembangan kasus ini.
“Ini adalah upaya untuk menegakkan supremasi hukum, sekaligus memastikan bahwa hak privasi setiap individu terlindungi sebagaimana mestinya,” tutup Riyan Nasaru. (BYP)
