Tersangka dalam kasus ini adalah R, mantan Kepala Desa Pulau Hanaut, yang diduga menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) selama periode kepemimpinannya pada tahun 2017 dan 2018. R diduga melakukan sejumlah pelanggaran, termasuk pengeluaran desa yang tidak sesuai aturan, pengeluaran fiktif, mark-up anggaran, serta penggunaan dana desa untuk kepentingan pribadi. Total kerugian negara akibat perbuatannya diperkirakan mencapai Rp 387.886.972.
Polres Kotim telah mengamankan sejumlah alat bukti yang menjadi dasar dalam penyelidikan kasus ini, termasuk dokumen-dokumen keuangan dan hasil audit dari pihak berwenang. Selain itu, koordinasi intensif telah dilakukan dengan Inspektorat Kabupaten Kotim dan Kejaksaan Negeri Sampit guna memastikan proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan yang menjadi perhatian serius, sejalan dengan Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam poin ketujuh yang menitikberatkan pada penguatan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Kami berkomitmen untuk menangani kasus korupsi dengan profesionalisme dan integritas tinggi. Sebagaimana arahan dari Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Pol. Djoko Poerwanto, kami akan terus berkolaborasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) setempat untuk memastikan bahwa proses hukum dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres.
Dalam kasus ini, tersangka R dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Iyudi Hartanto, S.T.K., S.I.K., serta Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. Kegiatan ini turut dihadiri oleh insan pers dan personel Humas Polres Kotim. (Nala)
