Anggota Komisi III DPRD Gorut, Windra Lagarusu, menegaskan bahwa Ranperda Zakat ini merupakan inisiatif awal di daerah yang memiliki nilai strategis dan manfaat luas bagi umat. “Ranperda Zakat ini mungkin yang pertama kali diatur oleh daerah, dan tentu memiliki asas manfaat besar bagi kemaslahatan masyarakat,” kata Windra saat berbincang dengan awak media.
Ia menjelaskan bahwa selama ini pengumpulan zakat di Gorontalo Utara hanya terbatas pada Aparatur Sipil Negara (ASN). Padahal, potensi zakat yang bisa dihimpun sangat besar jika ruang lingkupnya diperluas secara legal. “Jika pengumpulan zakat sudah dinaungi oleh Peraturan Daerah (Perda), maka tidak hanya ASN, tetapi juga anggota DPRD, pegawai BUMD, hingga sektor swasta dapat dihimpun zakatnya secara resmi oleh petugas,” terangnya.
Windra juga menyoroti pentingnya kejelasan dalam sistem zakat itu sendiri. Dengan adanya dasar hukum yang kuat, pengelolaan zakat akan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. “Peruntukan zakat ini jelas dalam Islam, dan akan lebih efektif bila disesuaikan dengan kondisi lokal melalui Perda,” lanjutnya.
Lebih dari sekadar pengumpulan, Ranperda ini juga akan menjadi pijakan penting dalam mendistribusikan zakat kepada delapan golongan (asnaf) yang berhak, sesuai ketentuan syariah. Hal ini tentu akan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah.
Sebagai bentuk keseriusan, Windra meminta agar Pemkab Gorut dapat memfasilitasi instansi teknis dalam proses pembahasan Ranperda ini, termasuk dukungan anggaran jika diperlukan. “Proses penyusunan Ranperda seperti ini kadang memerlukan studi banding atau konsultasi ke Kementerian Agama dan Baznas pusat. Untuk itu, kami harap Pemda dapat mengalokasikan anggaran guna memperkuat referensi dan validitas regulasi yang akan disusun,” pungkasnya.
Ranperda tentang Zakat ini sekaligus menjadi momentum penting untuk memperkuat kelembagaan zakat di Gorontalo Utara, baik dari sisi regulasi, tata kelola, maupun sinergi antara pemerintah, Baznas, dan masyarakat sebagai muzakki maupun mustahik. (BYP)
