, wartawan bernama Mul dari salah satu media lokal bersama dua rekannya mendatangi lokasi tambang untuk melakukan konfirmasi. Kedatangan mereka didasari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas penambangan tanpa izin, yang lokasinya sangat dekat dengan Tower Sutet, tanggul bronjong, bahkan berpotensi mengancam kelestarian jembatan panjang di atas Sungai Kalaena.
Namun, bukannya mendapat jawaban yang terbuka, Slamet justru memprovokasi dan melakukan intimidasi bersama rekannya terhadap para wartawan. Dengan nada tinggi, ia menyatakan, “Siapa yang menyaingi disini, penambang di Luwu Timur!” bahkan nekat menarik kerah baju wartawan Mul sambil melontarkan ucapan melecehkan profesi pers.
Tindakan tersebut jelas tidak hanya melawan etika, tapi juga hukum. Profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 ayat (1) menegaskan, siapa pun yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Selain itu, kegiatan tambang pasir tersebut diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), khususnya terkait galian C. Pasal 158 UU Minerba menegaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP) dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kasus ini tidak bisa dianggap sepele, sebab penambangan ilegal di lokasi tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan infrastruktur vital seperti jaringan listrik dan jembatan penghubung masyarakat.
Dengan adanya intimidasi terhadap pers dan dugaan pelanggaran hukum dalam penambangan, awak media mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait di Kabupaten Luwu Timur segera turun tangan. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan sekaligus merampas hak publik atas informasi. (Red/Pur)
